The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
The Blogzine
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDituntut 3 Tahun, Terdakwa 2 Sejoli Konsumsi Shabu Memelas Hukuman Ringan pada Hakim
Selasa, 5 Maret 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kedua remaja pasangan kekasih, masing-masing I Made Oka Mahendra Putra (22) dan kekasihnya Tresiliya Piga (22) hanya tertunduk lesu saat Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan selama tiga tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dua sejoli ini pun langsung memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai I Wayan Kawisada,S.H,.M.H agar mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nantinya.
Dua sejoli ini pun langsung memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai I Wayan Kawisada,S.H,.M.H agar mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nantinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan,S.H yang dibacakan Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi,S.H meyakinkan kedua sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
[pilihan-redaksi2]
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."tegas Jaksa Kejari Denpasar ini.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."tegas Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sejoli ini terendus kerap membeli sabu lewat tempelan dan digunakan bersama. Hingga akhirnya pada 7 September 2018 sekitar pukul 18.20 Wita, keduanya pun berhasil ditangkap kamar kos di Jalan Nusa Kambangan No.132, Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi Sabu seberat 0,20 gram serta alat-alat lain yang digunakan untuk nyabu. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025