logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Dituntut 3 Tahun, Terdakwa 2 Sejoli Konsumsi Shabu Memelas Hukuman Ringan pada Hakim

Selasa, 5 Maret 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kedua remaja pasangan kekasih, masing-masing I Made Oka Mahendra Putra (22) dan kekasihnya Tresiliya Piga (22) hanya tertunduk lesu saat Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan selama tiga tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Dua sejoli ini pun langsung memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai I Wayan Kawisada,S.H,.M.H agar mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nantinya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan,S.H yang dibacakan Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi,S.H meyakinkan kedua sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
 
[pilihan-redaksi2]
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."tegas Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Sejoli ini terendus kerap membeli sabu lewat tempelan dan digunakan bersama. Hingga akhirnya pada 7 September 2018 sekitar pukul 18.20 Wita, keduanya pun berhasil ditangkap kamar kos di Jalan Nusa Kambangan No.132, Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar. 
 
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi Sabu seberat 0,20 gram serta alat-alat lain yang digunakan untuk nyabu. (bbn/maw/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami