search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut 3 Tahun, Terdakwa 2 Sejoli Konsumsi Shabu Memelas Hukuman Ringan pada Hakim
Selasa, 5 Maret 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kedua remaja pasangan kekasih, masing-masing I Made Oka Mahendra Putra (22) dan kekasihnya Tresiliya Piga (22) hanya tertunduk lesu saat Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar mengajukan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan selama tiga tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Dua sejoli ini pun langsung memelas di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai I Wayan Kawisada,S.H,.M.H agar mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nantinya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan,S.H yang dibacakan Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi,S.H meyakinkan kedua sejoli ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
 
[pilihan-redaksi2]
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."tegas Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Sejoli ini terendus kerap membeli sabu lewat tempelan dan digunakan bersama. Hingga akhirnya pada 7 September 2018 sekitar pukul 18.20 Wita, keduanya pun berhasil ditangkap kamar kos di Jalan Nusa Kambangan No.132, Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar. 
 
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi Sabu seberat 0,20 gram serta alat-alat lain yang digunakan untuk nyabu. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami