search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengempon Pura di Nusa Penida Kembalikan Dana Hibah ke Pemkab Senilai Rp.420 Juta
Senin, 11 Maret 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Pengempon Pura Paibon yang berlokasi di Dusun Cemulik, Kecamatan Nusa Penida melakukan pengembalian dana hibah dari APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tahun 2018 senilai Rp 420 juta ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Klungkung.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini terdengar, setelah Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami pada, Senin (11/3) memberikan informasi resmi mengenai pengembalian dana hibah itu kepada awak media. Alasan utama yang membuat para penerima hibah tersebut mengembalikan uang negara itu ke BPKPD Klungkung, disebut-sebut karena khawatir tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan yang didanai dari dana hibah ini tepat pada waktunya. 
 
Di sisi lain, menurut pengamatan masyarakat dimungkinkan juga pengembalian dana hibah ini terjadi, karena efek adanya laporan yang dialami Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru oleh salah satu warga Nusa Penida ke Polda Bali atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos).
 
“Mereka mengembalikan dana hibah tersebut mengaku karena merasa tidak mampu melakukan pekerjaan yang didanai dari dana hibah APBD Perubahan tepat pada waktunya,” ujarnya seraya mengatakan penerima hibah memilih mengembalikan dana yang diterimanya itu dengan harapan tidak ada masalah di kemudian hari.
 
[pilihan-redaksi2]
Menurut keterangan Gusti Ayu Purnami, penerima dana hibah dari Kecamatan Nusa Penida itu disebutnya langsung membawa uang ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, pada Senin (11/3) siang. Karena tidak sesuai dengan aturan proses pengembalian dana hibah, maka diberikan solusi pengembalian dana hibah ini harus tercatat dulu dalam Surat Tanda Setoran (STS) dan selanjutnya meminta ke bank untuk melakukan transfer ke kas daerah.
 
Senada dengan Gusti Ayu Purnami, dimana Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Klungkung, I Wayan Sumarta juga membenarkan adanya pengembalian dana hibah tersebut yang terjadi di tempatnya bekerja. Menurutnya, pengembalian dana hibah itu sudah terjadi sejak Februari 2019 lalu. Sehingga sampai saat ini, yang tercatat mengembalikan dana hibah totalnya ada 8 penerima hibah.
 
“Yang lebih banyak melakukan pengembalian dana ini dari Kecamatan Nusa Penida dan total nilainya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar lebih,” tutupnya. (bbn/tra/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami