Pendataan Aset Tanah di Bali Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Kelas Bawah
Selasa, 12 Maret 2019,
11:57 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan pendataan aset pertanahan yang semakin baik diharapkan akan ada ruang terbuka untuk peningkatan kesejahteraan terutama kemudahan terhadap akses ekonomi masyarakat kelas ekonomi bawah.
[pilihan-redaksi]
Ketua Bidang Peraturan dan Per Undang-Undangan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan PP Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT), Made Pria Dharsana mengatakan pendataan pertanahan khususnya di Bali dinilai mulai cukup bagus karena sesuai amanat UU yaitu tanah masyarakat yang dulunya belum bersertifikat kini telah mendapatkan sertifikat. Sehingga, hal ini mengakibatkan penataan aset menjadi ikut semakin lebih baik lagi di Bali.
Ketua Bidang Peraturan dan Per Undang-Undangan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan PP Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT), Made Pria Dharsana mengatakan pendataan pertanahan khususnya di Bali dinilai mulai cukup bagus karena sesuai amanat UU yaitu tanah masyarakat yang dulunya belum bersertifikat kini telah mendapatkan sertifikat. Sehingga, hal ini mengakibatkan penataan aset menjadi ikut semakin lebih baik lagi di Bali.
"Hal ini cukup bagus saya rasa untuk di Bali seperti terlihat dari peningkatan permintaan pendataan tanah dari masing-masing Kabupaten Kota di Bali yang saat ini cukup tinggi," jelasnya.
Ia mengakui memang terdapat beberapa kendala seperti surat-surat atau batas-batas, tetapi jumlah tersebut hanya beberapa persen saja.
"Paling hanya beberapa saja tertinggal karena terkait beberapa faktor. Seperti misalnya, tingkat kelengkapan dan kecepatan pemberkasan yang dilakukan masyarakat semakin mengecil. Selain itu juga konflik pertanahan di bawah. Tetapi, untuk di Bali pada khususnya, paling hanya beberapa persen dari data pertanahan tersebut," paparnya.
Hal ini sejalan dalam program Reforma Agraria yang dicanangkan Jokowi-JK dimana dalam periode 2015, 2016, 2017 dan 2018 telah mulai dipenuhi dan seperti apa yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 1960. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga