Konsep Dana Punia Berpotensi Dimanfaatkan Untuk Menyembunyikan Kegiatan Politik Uang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Konsep dana punia berpotensi dimanfaatakan untuk menyembunyikan kegiatan politik uang. Apalagi belum ada aturan yang tersurat untuk mengatur aktifitas dana punia selama hajatan pemilihan umum (pemilu).
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap dalam sebuah artikel berjudul “Proses Politisasi Dana Punia Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Badung Tahun 2015 Di Desa Pecatu” yang dipublikasikan dalam E-Jurnal Politika Volume 1 nomor 1 tahun 2016.
Artikel tersebut ditulis oleh I Putu Panji Bhaskara Wardana, I Ketut Putra Erawan, dan Piers Andreas Noak dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana.
Hampir di setiap hajatan politik banyak calon melakukan aktifitas dana punia. Jika dilihat dari aktifitasnya, dana punia berupa sumbangsih tulus ikhlas yang diberikan kepada masyarakat.
Para peneliti memaparkan dana punia tidak tergolong politik uang jika tujuan memberikan dana punia kepada masyarakat oleh pasang calon tidak diiringi janji politik dan menginstruksikan untuk memilihnya.
Apabila ada pasangan calon melaksanakan dana punia di suatu tempat dengan ditambahkannya janji politik, sudah jelas aktivitas itu bukan dana punia melainkan politik uang.
[pilihan-redaksi2]
Para peneliti menuliskan dana punia berpengaruh sebagai alat untuk memperoleh dukungan dan suara masyarakat. Namun sang calon tidak secara blak-blakan untuk mengajak memilihnya setelah berdana punia.
Sang calon menggunakan bahasa istilah “titip nama” kepada para masyarakat. Masyarakat tentu sudah mengerti maksud dari titip nama tersebut.
Selain para calon datang dengan inisiatif sendiri untuk berdana punia, ternyata ada permintaan dari masyarakat untuk mengunjungi pura-pura paibon dengan syarat membuat undangan.
Dana punia dibutuhkan dengan alasan dana punia untuk keperluan upacara, perbaikan fasilitas pura dan lain-lain. [bbn/ E-Jurnal Politika/mul]
Reporter: bbn/mul