Jaksa Tuntut Pelayan Kafe Konsumsi Sabu Agar Kuat Minum Layani Tamu 6 Tahun Penjara
Rabu, 27 Maret 2019,
16:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Rara Meysatien yang bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe malam di Denpasar hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum memohon dalam persidangan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, Jaksa Lanang,S.H juga mengajukan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider selama 4 bulan penjara. "Terdakwa bersalah sebagaimana tercantum dalam pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara," terang Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H.
Tidak hanya itu, Jaksa Lanang,S.H juga mengajukan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider selama 4 bulan penjara. "Terdakwa bersalah sebagaimana tercantum dalam pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara," terang Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H.
Wanita kelahiran Gilimanuk 8 Mei 1995 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat yang kerap menkonsumsi sabu. Oleh petugas yang menangkap tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk di adili.
Jaksa menyebutkan terdakwa diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan di balik lipatan baju dalam tas koper.
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.
"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.
Terdakwa membeli sabu itu dengan harga Rp.700 ribu dari penawaran semula Rp.1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.
Kemudian, terdakwa membagi barang haram itu menjadi 5 klip kecil dimana sebanyak 3 paket klip plastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe. Pengakuan terdakwa saat ditanya hakim soal kenapa mengkonsumsi narkoba. Terdakwa hanya menjawab enteng bahwa dengan nyabu bisa kuat saat melayani tamu untuk minum. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa di depan sidang. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw