Wujudkan Bali Dwipa Jaya, Calon DPD RI Wayan Adnyana Perjuangkan 7 Kepentingan Daerah ke Pusat
Selasa, 9 April 2019,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan Visi Bali Dwipa Jaya, yang diwujudkan dengan semangat Tri Hita Karana, Dr. Ir I Wayan Adnyana SH,MKn sebagai salah satu calon DPD RI Dapil Bali dengan nomor 37 akan berupaya untuk mencapainya melalui 3 langkah yakni mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan.
[pilihan-redaksi]
Adnyana akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat yakni wakil-wakil Bali di Pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Bali DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se Bali, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan budaya dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.
Adnyana akan ngayah untuk mengkoordinasikan seluruh komponen masyarakat yakni wakil-wakil Bali di Pusat yakni 9 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI, Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Bali DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se Bali, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan budaya dan lain-lainnya untuk bersatu dalam memperjuangkan kepentingan Bali di tingkat nasional.
"Tanpa persatuan dan kesatuan rakyat Bali, maka perjuangan kepentingan Bali di tingkat pusat akan lemah dan akhirnya gagal seperti yang sudah pernah terjadi dalam perjuangan otonomi khusus Bali dan berbagai permasalahan di Bali," tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pasemetonan Pratisentana Sira Arya itu.
Setelah terkoordinasikan, maka langkah selanjutnya adalah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan Bali di Jakarta dan berupaya untuk mewujudkan 7 poin yang menjadi tujuan.
Pertama penguatan peran desa adat dalam pelestarian seni, budaya dan adat Bali. Kedua, perlindungan sumber daya alam dan situs ssejarah Bali. Ketiga, Pelestarian subak dan pertanian sebagai penunjang utama wisata Bali. Keempat, pengelolaan pariwisata untuk masyarakat Bali (pariwisata untuk Bali).
Kelima, pembangunan Bali untuk Shanti lan Jagadhita (membangun Bali). Keenam, kemandirian / kekhususan dalam pengelolaan Bali (UU Provinsi Bali). Terkahir, Peningkatan perimbangan keuangan Pemerintah Bali-Pemerintah pusat.
"Itulah makna nomor 37 yakni 3 langkah dengan mengkoordinasikan, memperjuangkan dan mewujudkan 7 kepentingan dalam upaya mewujudkan Bali Dwipa Jaya," ungkapnya Adnyana yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Usadha Teknik Bali itu.
Adnyana yang juga pendiri Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO) Bali dan Universitas Bali Dwipa itu DPD memiliki peran yang sangat terhormat dan sangat strategis dalam mewujudkan Bali Dwipa Jaya yakni Bali yang ajeg budayanya dan terus berkembang seni dan budayanya, lingkungan dan alam lestari, asri, aman, damai, tentram.
"Saya maju ke DPD RI sebagai bagian dari janji dan niatnya untuk mengabdikan dirinya untuk Bali yang jaya alias Bali Dwipa Jaya," ujarnya.
Bali Dwipa Jaya juga bermakna Bali yang ramah berakar pada budaya Bali yang ramah berakar pada budaya Bali yang adi luhung, dengan masyarakatnya yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, serta dengan kemandirian dalam pengelolaan Bali berdasarkan filosofi dan budaya serta adat Bali.
Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang itu kemandirian ini menjadi penting agar Bali mampu mengelola Bali secara baik sesuai adat dan budayanya yang terkenal sebagai pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, pulau surga dan menjadi destinasi terbik di dunia, Bali sebaaiknya dikelola secara komprehensif dan sistematis dalam satu kesatuan yang utuh yang disebut satu pulau satu pengelolaan (one island managemenent).
Adapun salah satu syaratnya adalah regulasi yang mengatur hal itu. Untuk itu sudah saatnya Bali memiliki UU Pemerintahan Provinsi Bali yang lebih pas dan sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi adat dan budaya masyarakat Bali dalam kerangka NKRI untuk menggantikan UU no 64 tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah yingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur tertanggal 11 Agustus 1958 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
Sesuai konstitusi, tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI adalah legislasi, pertimbangan dan pengawasan terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alamdan sumber daya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Oleh karena itu anggota DPD RI Dapil Bali harus memiliki intelektual, keterampilan (skill), kemampuan dan kompentensi. yang terpenting pula adalah semangat pengabdian untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan itu agar berguna dan bermanfaat untuk bBalidan masyarakatnyta pada khususnya dan Indonesia umumnya," ungkap mantan Koodinator Daerah Bali DPP Partai Hanura itu.
Bagi Adnyana anggota DPD juga harus pandai melakukan koordinasi, komunikasi menyampaikan dan menyerap aspirasi dan gagasan dengan seluruh pihak terkait seperti pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, DPRD Bali dan kabupaten Kota se-Bali dan utamanya dalah masyarakat Bali. Sesuai dengan demokrasi maka rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk memilih wakil-wakilnya baik DPD RI maupun DPR dalam semua tingkatan.
[pilihan-redaksi2]
"Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan baik sisi intelektual, pengalaman, keahlian, kompetansi, usia dan juga integritas. Jangan memilih karena popularitas atau kedekatan semata-mata apalagi karena uang. Nasib daerah Bali bahkan nasib bangsa ini ke depan akan sangat bergantung kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," tandasnya sembari mengajak masyarakat menggunakan hal pilih secara cerdas, rasional dan bijak.
"Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan baik sisi intelektual, pengalaman, keahlian, kompetansi, usia dan juga integritas. Jangan memilih karena popularitas atau kedekatan semata-mata apalagi karena uang. Nasib daerah Bali bahkan nasib bangsa ini ke depan akan sangat bergantung kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," tandasnya sembari mengajak masyarakat menggunakan hal pilih secara cerdas, rasional dan bijak.
Sesuai dengan kemampuan dan integritas Adnyana mengaku siap untuk mengemban dan menjalankan amanat rakyat Bali jika dirinya dipercaya oleh rakyat Bali untuk mewakii rakyat Bali menjadi anggota DPD RI. Ia berkomitmen akan menjalankan tugas, fungsi dan kewenangaan yang diberikan konstitusi sebagai anggota DPD RI dengan penuh tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dedikasi dan pengabdian untuk Bali dan Indonesia yang lebih baik dan jaya. (bbn/adv/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/adv