search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Udiana Laporkan Ketua DPRD Klungkung ke KPK dan Jaksa Agung
Jumat, 12 April 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Klungkung dikabarkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat Nusa Penida atas nama I Wayan Muka Udiana tepat pada, Selasa (9/4) lalu, Pukul 14.10 Wib.
 
[pilihan-redaksi]
Laporan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan Bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida yang diantaranya seperti Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik senilai Rp 36 juta. 
 
Kemudian ada di Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik senilai Rp 36 juta. Setelah itu berlanjut di Bale Gong Desa Pakraman Gepuh Tanglad sebesar Rp 100 juta, Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Bansos senilai Rp.700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi yang nilai Bansosnya Rp.27 juta. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
Tidak hanya sampai ke KPK, dari pantuan Beritabali.com Jumat (12/4), I Wayan Muka Udiana juga melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan Bansos yang dialami Wayan Baru itu ke Badan Reserse Kriminal Polri, Ombudsman Republik Indonesia pada, Rabu (10/4) lalu, hingga ke Jaksa Agung. 
 
Sampai berita ini diterbitkan, Beritabali.com masih menunggu informasi resmi dan keterangan pers dari I Wayan Muka Udiana terkait pelaporan yang disampaikannya ke KPK. Mengingat sebelum informasi terhembus kembali, Wayan Muka Udiana pada, Selasa (5/3) lalu juga mendatangi SPKT Polda Bali sekitar Pukul 14.30 Wita dengan nomor laporan Dumas/96/III/2019/SPKT. 
 
Dalam keterangan laporannya itu, Wayan Baru yang kini tercatat sebagai Caleg DPRD Klungkung Dapil Nusa Penida ini diduga telah melakukan penyalahgunaan Bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.(bbn/tra/rob)
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami