Terdakwa Sopir Truk Nyambi Kurir Narkoba Kerap Ugal-ugalan di Jalan Usai Konsumsi Ineks
Senin, 15 April 2019,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Ketut Sosiawan, terdakwa berumur 42 tahun ini terpaksa diamankan karena kerap membawa truk ugal-ugalan di jalan. Ironisnya, ternyata sopir truk ini kerap mengkonsumsi narkoba.
[pilihan-redaksi]
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/4). Saat ugal-ugalan di jalan, Sosiawan baru habis menelan satu pil ekstasi (ineks) sebelum diamankan Polisi.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/4). Saat ugal-ugalan di jalan, Sosiawan baru habis menelan satu pil ekstasi (ineks) sebelum diamankan Polisi.
Tidak hanya itu, pria asal Buleleng, ini juga nyambi menjadi kurir narkoba selain bekerja sebagai sopir truk material bangunan. Saat disidang di PN Denpasar, Sosiawan tak menampik semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie,SH dari Kejari Denpasar. Ia pun hanya bisa pasrah menjalani persidangan.
Diterangkan Jaksa pada Minggu (18/11/2018) pukul 21.00 terdakwa ditelpon seseorang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi dengan kode "Bahan".
Terdakwa diarahkan Andi menuju Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Sesampainya di Jalan Dewata, terdakwa dipandu Andi melalui ponsel untuk mengambil bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditempel di sebuah tembok,” urai JPU Cok Intan dalam sidang.
Setelah mengambil bungkus rokok itu terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, dan 15 butir ekstasi.
“Oleh terdakwa ditelan satu butir ekstasi sehingga sisa 14 butir. Selanjutnya mendengarkan musik di kamar," terang Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil.
Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil.
Terdakwa berangkat dan menaruh paket sabu dan ekstasi di saku depan celan jinsnya. Sesampainya di Jalan Sidakarya, terdakwa ditelepon Andi agar masuk ke rumah kos di jalan Gang Dewata IV Nomor 22. Namun, belum sempat masuk ke rumah kos, terdakwa sudah ditangkap Satnarkoba Polres Badung yang sudah menangkapnya.
Dari tangan tetdakwa berhasil diamankan Sabu 3 paket berat total 1,85 gram, dan ekstasi 14 butir seberat 4,06 gram. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw