search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wagub Bali Akui Sempat Kesulitan Melipat Surat Suara Calon DPRD
Rabu, 17 April 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Beritabali.com, Gianyar. Wakil Gubenur Bali Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati bersama keluarga Puri Saren Ubud telah melaksanakan proses pencoblosan, Rabu (17/4) di TPS 6 Banjar Ubud Tengah, Ubud, Kabupaten Gianyar.
 
[pilihan-redaksi]
Wagub Cok Ace yang datang ke TPS mengendarai sepeda motor, didampingi kakaknya Tjokorda Gde Putra Sukawati dan adiknya Tjokorda Gde Raka Sukawati.
 
Setelah melakukan pencoblosan Wagub Cok Ace menyampaikan, sempat mengalami kesulitan melipat kertas suara untuk DPRD, karena agak sedikit besar. Akan tetapi akhirnya, pada saat melipat mengikuti jejak-jejak lipatan dari surat suara tersebut sebelumnya.
 
"Memang tadi, sempat agak susah melipat surat suara khususnya untuk surat suara calon DPRD. Akan tetapi, pada saat melipat diikuti saja jejak-jejak lipatan surat suaranya,  dengan cara alon-alon saja pasti bisa," jelasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dirinya berharap, mudah-mudahan dalam pelaksanaan pencoblosan pada Rabu,(17/4) terutama dalam membuka atau melipat surat suara. Khususnya bagi para orang tua tidak mendapat kesulitan, sebisanya akan tetap lancar-lancar saja.
 
"Ya mudah-mudahan dalam pelaksanaan pencoblosan pada hari ini (Rabu,17/4) khususnya dalam membuka atau akan melipat surat suara tersebut. Terutama bagi para orang tua tidak mendapat kesulitan. Ya, sebisanya tetap akan lancar-lancar sajalah," harapnya.
 
Menurut Wagub, di TPS 6 Banjar Ubud Tengah khususnya tempat dirinya mencoblos. Para penyelengara menyampaikan, dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tentu akan dapat terpenuhi seluruhnya. Akan tetapi,  jika dilihat saat ini telah ada kebijakan baru. 
Dengan aturannya, yaitu jika masyarakat telah melakukan pendaftaran sebelum jam 1 siang. Maka, masih dapat diperpanjang sampai jam 12 malam untuk melakukan pencoblosan, bahkan sampai besok. (bbn/aga/rob)

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami