search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Warga Desa Rendang Terciduk Pesta Sabu, Satu Pengedar Ditangkap
Selasa, 14 Mei 2019, 08:47 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Unit Satuan Narkoba Polres Karangasem berhasil menciduk 4 orang pemakai dan satu orang pengedar narkotika jenis sabu–sabu di wilayah Rendang, Karangasem di penghujung bulan April 2019 lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Keempat pengguna asal Rendang tersebut diantaranya, inisial IWB alias P (31), IPPA alias W (36), IPY alias K (39) dan IKK alias N (36) seluruhnya ditangkap anggota kepolisian dirumah IWB alias P yang berada di wilayah Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem.
 
Dari awal sasarannya hanya IWB alias P saja, namun di saat penggrebekan dilaksanakan jajaran Satnarkoba malah mendapati tiga rekan lainnya yang saat itu sedang bersiap–siap pesta narkoba di dalam kamar P.
 
“Seluruh tersangka saat digrebek sedang memakai narkoba di rumah tersangka P. Menerut informasi yang anggota kami peroleh yang bersangkutan memang sudah sering mengkonsumsi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. Agus Trisnadi didampingi Kasubag Humas AKP. Herson Juanda saat menggelar press rilis terkait penangkapan penyalah gunaan narkotika tersebut pada Senin (13/05/2019).
 
Dari hasil penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu yang akan dikonsumsi, 1 paket lainnya juga ditemukan diselipkan di atas telinga tersangka IPPA alias W. Selain itu, setelah melakukan interogasi polisi juga menemukan dua buah bong alat hisap narkoba satu di rumah dan satu di warung milik tersangka IKK alias N.
 
Berbekal pengakuan dari keempat tersangka ini, jajaran satuan narkoba Polres Karangasem terus melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama tersangka lainnya yaitu inisial GDOA alias O (39) asal Singaraja. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satnarkoba berhasil menciduk tersangka didaerah Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
“Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, kami akhirnya berhasi menciduk TSK O di daerah Denpasar, Tersangka O ini sebagai pengedar dari hasil interogasi pelaku mengkau mendapatkan sabu–sabu dari Lapas Krobokan,” ujar Trisnadi.
 
Selain sejumlah barang bukti seperti paket narkotika dan alat hisap, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.800 ribu dibawa tersangka IKK alias N hasil dari patungan rekan–rekannya untuk pembayaran narkoba yang dibelinya dari tersangka 0.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami