search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Ratusan Butir Ekstasi 15 Tahun Bui
Jumat, 31 Mei 2019, 20:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir edarkan Sabu dan Ekstasi dengan pidana penjara selama 15 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Mendengar tuntutan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH kedua terdakwa masing-masing Ni Putu Sugiastini (39) dan Novi Yanti (31) langsung terlihat lesu di persidangan.
 
Didampingi penasehat Hukumnya Made Suardika Adyana,SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan Jaksa yang akan dibacakan pada sidang lanjutan 12 Juni 2019 mendatang.
 
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handajani Dai,SH.MH dijelaskan Jaksa bahwa keduanya terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 289,38 gram netto dan 389 butir ekstasi. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
 
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
 
Diuraikan JPU dalam dakwaanya, pada tanggal 3 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari, Blok C, Pedungan, Denpasar Selatan, para terdakwa sedang memecah/membagi sabu menjadi beberapa paket untuk diedarkan.
 
Lalu, pada pukul 16.00 Wita, seseorang bernama Ajik menghubungi Sugiastini asal Buleleng ini via telpon untuk mengambil paket sabu. "Isi pesan: Cari pom bensin Bhuana Raya sebelahnya ada GG perumahan masuk kiri jalan ada bebatuan bahan ada di batu tersebut, terbungkus plastik biru double putih tertutup batu," ungkap Jaksa Adhi.
 
Pesan itu kemudian diteruskan ke Yanti, ibu asal Tanjung Benoa Badung. Lalu keduanya menuju tempat tersebut dengan mengedarai sepeda motor Vario Nopol DK 4046 QQ. Setelah mengambil ke paket tersebut renacananya mereka langsung kembali ke kost. 
 
[pilihan-redaksi2]
Namun dalam perjalanan pulang, mereka singgah di Mahendradata Square, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Saat keduanya berada di areal parkir, mereka tiba-tiba dihampiri oleh dua petugas Polisi dari Polresta Denpasar. 
 
Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya berisi 2 plastik klip sabu, 6 plastik klip berisi  50 butir tablet warja hijau berlogo Panda dan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir balet warna hijau berlogo omega.
 
Tak cukup sampai disitu, petugas kepolisian juga mendatangi kos para terdakwa dan menemukan sejumlah barang-bukti baik ekstasi maupun sabu yang sudah dikemas dalam ratusan plastik klip untuk diedarkan. (bbn/Maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami