Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Berkas Dua Perampok WN Rusia Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Senin, 17 Juni 2019,
20:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Berkas dua warga negara Rusia perampok Money Changer, Georgii Zhukov (39) dan Robert Haupt (32) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Hanya saja, Polisi belum berhasil mengungkap keberadaan senpi laras panjang SS1 milik anggota Brimob Polda Bali yang dikeroyok di Hotel Ayana Nusa Dua Selasa, akhir tahun 2018 lalu.
"Berkas kedua tersangka asal Rusia dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tadi pagi," ungkap Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra di Mapolresta Denpasar, Senin (176).
Selain pelimpahan kedua tersangka, dalam waktu dekat Polresta juga akan melimpahkan satu lagi tersangka yakni Naira Khumaryan (37). Perempuan asal Rusia ini sebelumnya diringkus di rumah kosnya di Jalan Legian gang Popies II, Kuta, Badung, pada tanggal 2 April 2019.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspin Tjinra terjadi di Jalan Pratama nomor 36 XY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Selasa (19/3/2019) dini hari. Dalam kasus perampokan itu, para pelaku melumpuhkan 4 karyawan dan menggasak uang di brankas senilai ratusan juta rupiah.
[pilihan-redaksi2]
Beberapa jam kemudian, tiga orang pelaku asal Rusia masing-masing bernama Alexie Korotkikh (44) Georgii Zhukov (40) dan Haupt Robert (42) berhasil diringkus. Namun karena melawan, otak komplotan bernama Alexei Korotkikh ditembak mati oleh petugas kepolisian.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang, tali plastik, lakban, golok, obeng, CPU CCTV, tas ransel, paspor, serta magazien diduga milik senjata laras panjang jenis SS1 berisi 16 butir peluru.
Namun sayang, hingga pelimpahkan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, keberadaan senpi laras panjang SS1 milik anggota Brimob Polda Bali yang dikeroyok di Hotel Ayana Nusa Dua, akhir tahun 2018 lalu, belum bisa diungkap aparat kepolisian. Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. [bbn/spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2957 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025