search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik di Stan Kuliner PKB Sekadar Pajang Himbauan
Kamis, 27 Juni 2019, 12:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kegiatan seni menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan kegiatan-kegiatan ataupun prilaku positif, salah satunya sebagai media untuk mempromosikan pengurangan sampah plastik. Pemerintah Provinsi Bali mencoba melakukan hal tersebut dengan memanfaatkan ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 tahun 2019 untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sayang dalam pelaksanaan sosialisasi terkesan sekadar pajang himbauan, seperti yang terlihat di kawasan stan kuliner PKB 2019.

[pilihan-redaksi]

Sosialisasi aturan pengurangan sampah plastik menjadi terkesan sekadar pajang himbauan karena hanya sekedar menempelkan himbauan “Sampunang Ngangge Tas Kresek”. Namun sayangnya tempat penampungan sampah dilapisi tas plastik hitam yang berukuran besar. Kondisi ini seakan menunjukkan ketidakseriusan dalam melakukan sosialisasi kebijakan pengurangan sampah plastik. Padahal seharusnya sosialisasi kebijakan disertai dengan contoh implementasi di lapangan agar terlihat komitmen keseriusan dalam penegakan aturan. Hal yang terjadi di lapangan ini juga mencerminkan tidak adanya perencanaan yang matang dalam sosialisasi aturan pengurangan sampah plastik. Jika dalam sosialisasi saja tidak ada perencanaan yang serius dan matang, bagaimana mungkin pelaksanaan aturan akan dijalankan dengan baik. Jangan sampai kemudian menuding masyarakat yang tidak sadar dan tidak mau sadar, padahal sosialisasi dan pelaksanaan penegakan aturan tidak pernah terencana dan optimal. Jika meminjam ungkapan Bali maka apa yang terjadi seperti “angkaban barong somi”.

Himbauan “Sampunang Ngangge Tas Kresek” yang cukup kentara terlihat di stan kuliner PKB 2019. Mungkin himbauan tersebut memang difokuskan di stan kuliner karena stan kuliner ramai dikunjungi dan berpotensi besar dalam penggunaan bahan-bahan plastik sebagai pembungkus makanan. Mestinya jika terdapat keseriusan dalam implementasi pengurangan sampah plastik, panitia PKB 2019 dan pengelola taman budaya melarang penggunaan bahan plastik. Kewajiban untuk tidak menggunakan bahan plastik apalagi tas plastik sekali pakai menjadi sebuah syarat bagi peserta ataupun pedagang di ajang PKB 2019. Apalagi Gubernur Bali I Wayan Koster telah memberlakukan kebijakan pemberian stand gratis bagi peserta pameran di PKB.

Penggunaan plastik di kawasan stand kuliner PKB sangat mudah ditemui, mulai dari penggunaan plastik sekali pakai hingga plastik pembungkus makanan ringan. Sepatutnya stan kuliner PKB menampilkan penggunaan bahan-bahan pembungkus makanan alternatif pengganti plastik  yang merupakan karya inovasi perajin Bali atau masyarakat Bali. Tentu bukan hanya karya inovatif terbaru pengganti plastik, dapat juga bahan-bahan pembungkus makanan yang digunakan masyarakat Bali sebelum maraknya penggunaan plastik. Apalagi selama ini kecenderungan sebagian besar sampah plastik, terutama sampah plastik sekali pakai berasal dari pembungkus makanan. Dengan inovasi pembungkus yang inovatif dan berbahan alam akan menjadikan stan kuliner PKB tidak lagi sekedar stan mengenal kuliner Bali, tetapi juga stan untuk memperkenalkan peralatan mengolah makanan dan tempat serta pembungkus makanan khas Bali. Hal ini akan menambah nilai dari keberadaan stan kuliner agar tidak terkesan sebagai pasar senggolnya PKB. Menghadirkan inovasi pembungkus makanan khas Bali akan sejalan dengan pernyataan Gubernur Bali saat pembukaan PKB, dimana Gubernur Koster sempat menyampaikan bahwa di Tanah Dewata inilah, kesenian berfungsi seperti oksigen, yang ada di mana-mana dan wajib dihirup sepenuh dada sehingga mampu merasakan Bali yang sejati-jatinya.

Berpijak pada tema PKB yaitu Bayu Pramana: Memuliakan Energi Angin, semestinya gerakan pengurangan sampah plastik di ajang PKB seperti angin sepoi-sepoi yang perlahan tetapi menyejukan dan bukan “angina-anginan”. Apalagi tema PKB tahun ini disebut-sebut merupakan penjabaran dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Semua pihak tentu sangat berharap kebijakan pengurangan sampah plastik bukan sebatas kebijakan semata, tetapi terimplementasi sehingga upaya mewujudkan Bali bersih dan hijau dapat terwujud. Belum lagi Gubernur Bali sebelumnya I Made Mangku Pastika telah menargetkan Bali sebagai green province dan salah satu upaya yang harus diwujudkan untuk mencapai green province adalah mengurangi sampah plastik.

Dalam Pergub pembatasan sampah plastik sekali pakai (PSP), terutama pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dan pelaku usaha dilarang menggunakan PSP. Artinya pelaksanaan PKB 2019 juga harus bebas dari penggunaan plastik dan menjadi percontohan kegiatan yang tidak menggunakan palstik sekali pakai. Jika kemudian balik melihat ke pasal 6 disebutkan bahwa produsen, distributor, pemasok, pelaku usaha dan penyedia wajib mjemproduksi dan menyediakan produk pengganti PSP. Menyimak poin pasal 6 tersebut maka seharusnya PKB menjadi ajang menampilkan produksi dan penggunaan produk-produk pengganti PSP, khususnya produk-produk pengganti PSP yang merupakan hasil kerajinan dan inovasi masyarakat Bali. Apabila kemudian merujuk padal 12 termuat bahwa pemerintah daerah menetapkan rencana aksi mulai dari identifikasi hingga melakukan pengawasan pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Berpijak pada pasal 12 mestinya, ajang PKB 2019 menjadi salah satu kegiatan untuk mengimplementasikan rencana aksi tersebut agar masyarakat melihat keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan.

Rencana aksi pembatasan penggunaan sampah plastik semestinya juga dilengkapi dengan manajemen pengelolaan sampah plastik sekali pakai. Mengingat yang terjadi selama ini, sampah plastik sekali pakai hanya dikumpulkan di tong sampah, kemudian diangkut ke penampungan sementara dan kemudian berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Jika tidak terdapat manajemen pengelolaan sampah plastik maka mustahil mewujudkan Bali bebas plastik. Pola pikir dalam memandang sampah plastik juga sudah saatnya untuk mulai diubah dengan tidak memandang sampah plastik sebagai limbah yang berbahaya, tetapi memandang sebagai bahan baku yang memiliki nilai ekonomi. Sebagai pulau yang penuh dengan nilai seni dan kreativitas tinggi, sudah saatnya pemerintah memberikan dukungan dalam upaya pemanfaatan sampah plastik sekali pakai sebagai sebuah karya seni yang inovatif. Harapanya kedepan sampah plastik yang ada di Bali kedepan dapat dijadikan sebagai bahan baku alternatif dalam pengembangan karya seni di Bali. Jadi hal yang paling mendasar, tidak ada yang salah dengan bahan plastik dan palstik sekali pakai, jika mampu mengolah, mengelola menjadi bahan yang bermanfaat sehingga bukan sebagai bahan buangan yang kemudian membahayakan. Apalagi kini dalam perkembangan teknologi telah hadir plastik dengan bahan-bahan alam yang mudah terurai yang disebut sebagai bioplastik.

 

Oleh :

I Nengah Muliarta

Dewan Redaksi Beritabali.com.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami