KI Bali Monitoring PPDB, Cek Pemanfaatan Surat Domisili Sesuai Zonasi Sekolah
Senin, 1 Juli 2019,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komisi Informasi (KI) provinsi Bali melakukan monitoring ke sekolah-sekolah untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi publik yang benar, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada (1/7).
[pilihan-redaksi]
Ketua KI Bali Agus Astapa mengatakan pelaksanaan monitoring dimulai dari SMA 1 Denpasar, SMP 1 Denpasar dan SMA 2 Denpasar. Dari informasi di sekolah-sekolah tersebut, lanjutnya yang krusial salah satunya adalah pemanfaatan surat domisili sesuai dengan zonasi sekolah.
Ketua KI Bali Agus Astapa mengatakan pelaksanaan monitoring dimulai dari SMA 1 Denpasar, SMP 1 Denpasar dan SMA 2 Denpasar. Dari informasi di sekolah-sekolah tersebut, lanjutnya yang krusial salah satunya adalah pemanfaatan surat domisili sesuai dengan zonasi sekolah.
Sebagai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52 dan 55, jika ada Badan Publik atau seseorang yang dengan sengaja membuat informasi publik atau menyesatkan atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp 5 juta. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls