3 Pelaku Tersinggung Dilarang Masuk Saat Bawa Anak Berenang di Sekolah
Senin, 1 Juli 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah menyelidiki kasus kericuhan di Sekolah Harapan Bunda di Jimbaran Kuta Selatan, pada Rabu (26/6/2019) malam lalu, polisi berhasil menangkap 3 pelakunya.
[pilihan-redaksi]
Ketiganya ditangkap di lokasi kejadian saat kerusuhan terjadi yakni WYN WR alias Kelewang (47), I KDK MUR alias Cuplis (30) dan I KT SUR alias Lembok (38). Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan ketiga tersangka bukan anggota ormas tapi warga dari lingkungan setempat.
Ketiganya ditangkap di lokasi kejadian saat kerusuhan terjadi yakni WYN WR alias Kelewang (47), I KDK MUR alias Cuplis (30) dan I KT SUR alias Lembok (38). Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan ketiga tersangka bukan anggota ormas tapi warga dari lingkungan setempat.
Ketiganya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pimpinan yayasan Jeanne Selvya Damorita Rotes (52), dan dua security, Benjamin Pesireron (20) dan Jeremis Lukas Molina alias Abu (30). "Barang bukti sudah kami amankan berupa 2 balok kayu dan 3 buah kursi," ujarnya Senin (1/7/2019).
Mantan Kapolres Badung ini menuturkan motif penganiayaan itu karena ketersinggungan warga yang dilarang masuk saat akan membawa anak-anak mereka berenang di sekolah tersebut. Security setempat hanya memperbolehkan masuk anak-anak saja, sedangkan orang tua tidak boleh. Sehingga pelarangan ini memantik amarah warga setempat.
Sekitar pukul 20.30 Wita, puluhan massa sudah berkumpul di depan pagar sekolah. Tiga tersangka yang berada disana, tiba-tiba merangsek masuk ke dalam sekolah. Tersangka Kelewang kemudian menghampiri dua security, Jemris Lukas Molina alias Abu dan Benjamin Pesireron yang sedang duduk di taman.
Tersangka yang tinggal di Jalan Uluwatu No. 17 A, Lingkungan Menega, Jimbaran, Kuta Selatan, itu menyuruh kedua security untuk menemui massa di depan pintu. Namun karena kedua korban tidak mau, beberapa massa yang berada diluar ikut masuk dan mengerumuni kedua security tersebut.
Tersangka Kelewang kembali menuduh dua security membawa senjata di balik jaketnya, dan langsung digeledah. Setelah digeledah, senjata tersebut tidak ada. Saat itulah, tersangka Lembok yang tinggal di Jalan Ulunswi No. 14 A Lingkungan Jero Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, memukul Benjamin Pesireron hingga mengenai bagian pipi kiri.
Disusul kemudian tersangka Kelewang juga memukul pipi kiri Jemris Lukas Molina dengan tangan mengepal. Merasa nyawanya terancam, Benjamin melarikan diri ke arah pagar, namun dihadang sekumpulan orang tak dikenal.
Ia kemudian berlari ke belakang sekolah, namun terus dikejar. Apes, Benjamin dihadang dan dihajar dengan menggunakan balok kayu dan botol. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lecet pada lengan kiri Pinggang kiri dan juga luka robek pada tangan kanan. Di saat yang sama, security Jermis Lukas Molina juga dikeroyok. Namun pria ini lari menyelamatkan diri masuk ke dalam gedung sekolah.
[pilihan-redaksi2]
Kekerasan terhadap Jeanne Selvya Damorita berlangsung didalam gedung sekolah yang dilakukan oleh tersangka Kelewang dan Kadek Murdika alias Cuplis. Tersangka Kelewang memukul kepala korban Jeanne, sedangkan Cuplis menendang kaki kiri korban hingga terjatuh.
Kekerasan terhadap Jeanne Selvya Damorita berlangsung didalam gedung sekolah yang dilakukan oleh tersangka Kelewang dan Kadek Murdika alias Cuplis. Tersangka Kelewang memukul kepala korban Jeanne, sedangkan Cuplis menendang kaki kiri korban hingga terjatuh.
Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan rekaman CCTV, polisi mengamankan tersangka Kelewang, Cuplis dan Lembok di lokasi kejadian.
"Ketiganya kami jerat dengan Pas 170 KUHP, Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman 5 tahun penjara," tegas Kombes Ruddi. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl