search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aktivis Sampah Plastik Jadi Salah Satu Korban Komplotan Pencuri di Sejumlah Villa
Selasa, 2 Juli 2019, 22:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Penyidik Polsek Mengwi merilis tertangkapnya 4 komplotan maling Villa yang beraksi di sejumlah TKP. Keempatnya berjalan tertatih-tatih setelah masing-masing kakinya ditembak karena melawan dan menyerang Polisi saat ditangkap. 
 
[pilihan-redaksi]
Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian terkait kasus pencurian di villa Melati di Banjar Sosogan Desa Cemagi, Mengwi, milik aktivis sampah plastik, Melati. Kasus ini dilaporkan oleh orang tuanya, Eko Riyanto yang beristri bule asal Belanda. Korban kehilangan uang tunai sebesar 9 juta, uang Euro 150, 1 buah Iphone type 6S, camera Canon, 1 buah laptop.  
 
Empat tersangka yang ditembak itu yakni, ZA alias Zaenal (33) asal Dusun Butuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Lombok Timur, TH (34), asal Dusun Gundem, Desa Sukadana, Terara, Lombok Timur, PHS (36) tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsoka nomor 24, Ubung, Denpasar. Terakhir, NUR (37) tinggal di Banjar Tapesan, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, keempat tersangka ditangkap dalam serangkaian aksi pencurian di beberapa villa di wilayah Badung. Yakni di Vila Melati, dan Vila Tepi Sawah, 2 Maret 2019 lalu. Kemudian di Vila Casadaniela Cemagi Badung, 5 Mei 2019. Selain itu dua pencurian juga dilakukan di wilayah Banjar Bebengan Tangeb dan di rumah bedeng milik Made Sartika dan Selamet, 11 Mei 2019 lalu. 
 
“Setiap beraksi mereka mengendarai mobil Opel Blaser warna biru DK 1983 milik tersangka Putu Heri Saptrawan,” ujarnya. 
 
Setiap beraksi, keempat tersangka berbagi tugas. Tersangka Zaenal yang merupakan otak pelaku dan mantan residivis kasus pencurian ini bertugas masuk ke dalam vila dan mengambil barang barang milik korban. Dia dibantu oleh tersangka Topan Hariadi. 
 
Sedangkan peran tersangka NUR menunjukkan lokasi dan mengantar tersangka Zaenal ke TKP. Sementara tersangka Putu Heri Saptarawan berperan penyedia mobil untuk mengantar teman-temannya ke TKP. “Tersangka Putu Heri ini residivis narkoba dan pernah ditangkap di Polres Badung,” ungkapnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah diselidiki, tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Mengwi berhasil menangkap 4 tersangka di berbagai lokasi. Awalnya ditangkap tersangka TH di rumah kosnya di Mambal, Kamis 27 Juni 2019. Sehari kemudian tersangka Zaenal di Lombok Timur, 28 Juni 2019. Disusul tersangka PHS di rumah kosnya di Cokroaminoto Denpasar. Terakhir, tersangka NUR di tempat kerjanya di percetakan Batako di Banjar Tapesan Desa Abiantuwung, Kediri Tabanan.
 
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, berbagai jenis handphone, celana pendek, tas punggung, 1 unit mobil opel blazer warna biru dk 1983 yang dipakai beraksi, 1 buah lingis, 1 buah pisau dan 1 buah penutup muka. “Kami melakukan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan dan menyerang petugas saat ditangkap,” tegas AKBP Yudith didampingi Kapolsek Mengwi Kompol Made Astawa. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami