search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Villa di Tabanan Tilep Uang Tamu Jutaan Rupiah di Kamar
Kamis, 19 September 2019, 21:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Jajaran polres Tabanan berhasil meringkus AM alias Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire yang sedang menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
  
[pilihan-redaksi]
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9). 
  
AKBP I Made Sinar Subawa menjelaskan kronologis kejadian, korban pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 18.00 WITA bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura.
  
Barang-barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.  
 
Keesokan harinya sekitar pukul 10.30 WITA karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2.500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta. 
  
[pilihan-redaksi2]
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
 
“Tersangka adalah karyawan Villa setempat. Tersangka mengambil uang korban  saat membersihkan kamar korban,” ujar AKBP Sinar Subawa. 
 
Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. (bbn/tab/rob)

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami