search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Sidak Cari Satpam "Bodong" di Mal Centro Kuta
Selasa, 24 September 2019, 15:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Tim Binmas Polda Bali bersama Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Bali dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Bali melakukan sidak untuk mencari satpam bodong alias tidak memiliki kartu tanda Anggota organisasi dan tersertifikasi secara profesi di mall Centro, Kuta, Badung, Selasa (24/9/2019).
 
[pilihan-redaksi]
Wadir Binmas Polda Bali AKBP Ni Wayan Sri usai sidak menjelaskan kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pembinaan profesi Satpam karena dilatarbelakangi kasus beberapa akhir ini dimana oknum satpam menjadi korban dan pelaku kekerasan. "Sebagai pembina teknis, kami tidak mau hal ini terjadi dan melakukan pembinaan sebagai instruksi mabes polri bersama APSI secara profesional dan Apujapi sebagai asosiasi," ujarnya. 
 
Dikatakan dalam sidak tersebut adapun beberapa temuan di lapangan adalah sisi perijinan yang perlu diperpanjang, kelengkapan seragam perorangan yang perlu dipenuhi. Upaya ini, menurutnya sangat penting sebagai upaya sinergitas keterlibatan lembaga sebagai pembina teknis dan unsur penyedia sebagai kesiapan di lapangan dan pelaksana yang harus dipenuhi dalam mengelola kegiatan keamanan di Bali. "Semua itu komponen-komponen itu harus bersinergi dimana pembina teknisnya adalah Polri," sebutnya. 
 
 
Selain itu, lanjutnya temuan lainnya adalah beberapa rekomendasi ijin dari pusat yang harusnya ada dari lokal seperti pengurusan Surat Ijin operional (SIO) dari Polda Bali. Dari temuan-temuan tersebut, meski tidak mengeluarkan sanksi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah pembinaan untuk mengarahkan penyedia jasa pengamanan. 
 
"Arahan-arahan untuk pembinaan, tidak ada sanksi dalam konteks penegakan hukum pidana tapi lebih diingatkan, tapi jika berupa ijin tidak dipenuhi maka perusahaan akan disanksi tidak diberi ijin atau tidak dikeluarkan ijinnya dalam masa batas waktu pemenuhan selama sebulan," jelasnya.    
 
Sementara Ketua DPD APSI Bali, Gede Rizky Pramana menyebutkan dalam sidak tersirat jelas bahwa satpam di lokasi mendapatkan temuan diantaranya temuan pemakaian seragam tidak sesuai dan pemakaian perlengkapan yang belum dipenuhi hingga masih banyak yang belum tersertifikasi. "Temuan ini akan menjadi masukan untuk badan Usaha jasa pengamanan bahwa setiap personil wajib sertifikat, KTA dan memakai perlengkapan sesuai perkap 24/2007 dari kepolisian," tandasnya. 
 
Sedangkan dari Ketua Abujapi Bali, Nyoman Sutapa mengatakan kegiatan ini akan dilakukan secara berlanjut setiap hari dengan target 4-5 perusahaan selama satu bulan. Disebutkan dari data asosiasi masih banyak badan usaha jasa pengamanan beroperasi di Bali belum mengantongi KTA organisasi dan ijin SIO dimana sesuai perkap 24/2007 diamanatkan wajib proses surat ijin operasional (SIO) yang dikeluarkan Polda Bali melalui rekomendasi asosiasi.
 
"Hal ini kami berlakukan agar terjadi persaingan sehat, jangan cari makan di Bali tapi perusahaannya bodong tanpa ijin, dari data asosiasi banyak ada BUJP yang tidak punya ijin, ini yang akan kita tertibkan," sebutnya. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
Dari data yang tercatat di Abujapi Bali total anggota kepesertaan di Bali sebanyak 65 BUJP dimana 34 merupakan skup lokal dan sisanya perluasan dari daerah lain. Ia menyebut sebagian besar dari anggota juga merupakan sasaran penertiban belum memiliki ijin dan belum melaporkan diri. "Sebagian besar anggota kami juga yang belum terdaftar atau melaporkan diri dan belum tersentuh oleh pembina (polisi)," ujarnya.   
 
Dari temuan di Centro Mall Kuta, Sutapa mendapatkan temuan dari 3 perusahaan jasa keamanan 2 diantaranya belum mengurus ijin SIO. Ia mengimbau agar perusahaan tersebut segera mendaftarkan diri ke asosiasi baru nantinya akan mendapatkan rekomendasi ijin dari Polda Bali untuk selanjutnya di teruskan di Mabes Polri.
 
"Jangankan punya SIO karena untuk mengurusnya proses semestinya kan, harus dari bawah mulai ikut asosiasi terus direkomendasi Polda  baru keluar SIO dari Mabes Polri," Ketusnya. (bbn/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami