Terkena 14 Luka Tusuk, Istri Pelaku Meninggal di Rumah Sakit
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil autopsi, korban Halimah mengalami 14 luka tusuk yaitu tiga luka tusukan di punggung, satu luka tusuk di dada kanan, satu luka tusuk di dada kiri, enam tusuk di perut, dua luka tusuk di paha kiri depan dan satu luka tusuk di paha kiri belakang.
Kemudian empat luka yang tembus di sebelah dada kiri, perut kiri hingga tembus ke hati penggantung usus dan meninggal di rumah sakit.
"Penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan,“ beber Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono.
Akibat perbuatannya tersangka R pelaku penusukan istrinya dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: bbn/bgl