search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bintang Puspayoga Dituntut Mampu Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kamis, 24 Oktober 2019, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dituntut mampu mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

[pilihan-redaksi]
Harapan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Bali Sruti Dr. Luh Riniti Rahayu dalam keterangannya di Denpasar pada Rabu (23/10). Bintang Puspayoga diyakini mampu melakukan perubahan dengan pengalaman yang dimiliki. Mengingat pembahasan RUU PKS sudah cukup panjang dan tinggal ketok palu.

"Aktivis perempuan berharap ibu Bintang bisa mendorong penetapan RUU Penghapusan kekerasan seksual yang periode DPR RI sebelumnya sudah "nenggel" ketok palu namun tidak juga terjadi," kata Riniti yang juga merupakan akademisi dari Universitas Ngurah Rai Denpasar.

Menurut Riniti peran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat penting dalam pengesahan RUU PKS. Apalagi RUU tersebut dibuat oleh pemerintah dan bukan atas inisiatif DPR. RUU ini akan memberikan perlindungan bagi perempuan baik pada ruang privat maupun publik.

"Ya faktanya terjadi pada kehidupan sehari-hari kaum perempuan. Baik privat maupun di publik.  Contohnya saja kasus Baiq Nuril. Bila ada UU PKS maka semua itu tidak akan terjadi," ujar Riniti.

Riniti menyampaikan Kementerian PPPA juga diharapkan bisa mengatasi permasalahan anak yang saat ini begitu dinamis. Misalnya sekarang ini banyak anak berkasus hukum yang tidak bisa diselesaikan dengan UU yang sudah lama. 

"Sekarang ini juga banyak anak-anak mengalami kecanduan gadget yang merusak fisik dan mental anak bangsa. Tentang traficking, meski sudah hampir provinsi ada perdanya, namun implementasinya belum terlaksana dengan baik," papar Riniti.

Riniti menambahkan bahwa Kementerian PPPA perlu melakukan terobosan, seperti  membuat Peraturan Menteri atau bahkan mendorong adanya Perpres. Bila menunggu revisi UU tentu memerlukan waktu dan lobi politik yang lumayan panjang.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami