Ini Syarat Paslon Perseorangan Pilkada 2020 di Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem bakal menggelar rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Karangasem tahun 2020 mendatang.
[pilihan-redaksi]
Menurut Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana ketika ditemui media ini pada Kamis (24/10/2019), Rapat Pleno akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang.
Dalam rapat itu selain penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan persebaran bagi pasangan calon perseorangan juga akan membahas tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Karangasem tahun 2020 serta penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada tahun 2020.
"Rapat pleno penetapan rencananya akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 mendatang," kata Krisna Adi Wedana didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana.
Sementara itu, terkait dengan syarat untuk menjadi pasangan calon perseorangan, menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Sesuai dengan aturan yang ada, dalam jumlah DPT 200 ribu hingga 500 ribu pemilih, paslon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 8,5 persen dari total DPT yang dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan dan KTP para pendukung.
"Jumlah DPT di Kabupaten Karangasem sebanyak 380.195 pemilih, jadi calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal sekitar 32 ribu lebih pemilih," kata Ngurah Maharjana.
Selain harus mendapatkan 8,5 persen dukungan yang dilengkapi dengan surat pernyataan beserta KTP, seluruh dukungan suara juga agar tersebar 50 persen atau lebih minimal di lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, untuk persyaratan sebagai calon perseorangan, yang bersangkutan bisa mencalonkan meski hanya memiliki riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat tanpa diharuskan memiliki KTP yang terdaftar di Karangasem.
Selain itu, juga wajib melengkapi surat pernyataan keterangan kemampuan jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Namun bagi mantan terpidana diwajibkan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana dari pimpinan redaksi media masa lokal serta tidak sedang dicabut hak pilihnya.
"Setelah nanti ditetapkan kemudian akan diumumkan, nanti penyerahan surat dukungan akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," tandas Maharjana.
Reporter: bbn/krs