search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Ketua UPK Rendang Prematur
Rabu, 6 November 2019, 13:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kuasa hukum I Wayan Sukertia menilai kasus korupsi berkedok kelompok fiktif dana bergulir khusus untuk kelompok perempuan program PNPM yang kini menyeret nama kliennya tersebut dalam dugaan penyalahgunaan wewenang sebagi Ketua UPK Kecamatan Rendang, prematur.

[pilihan-redaksi]
Atas kasus yang menjerat klaiennya tersebut, selaku kuasa hukum I Made Arnawa selain berencana bakal mengajukan pra-peradilan, ia jua mempertanyakan kenapa hanya kliennya saja yang ditetapkan sebagai tersangka padahal di bawahnya ada juga tim survey yang bertugas untuk memverifikasi data–data kelompok tersebut untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

“Bisa saya katakan penetapan tersangka ini masih prematur, disini ada banyak peran dan kewenangan dari berbagai pihak, seperti tim verifikasi dan musyawarah tingkat desa untuk memutuskan layak atau tidaknya kelompok bersangkutan dapat pinjaman, yang kami pertanyakan kenapa hanya klien kami saja yang ditersangkakan,” kata Arnawa usai mendampingi tersangka dalam rilis pers tersebut.

Dilanjutkan Sukertia, dalam mekanisme untuk memutuskan dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mewakili 6 Desa yang ada di kecamatan Rendang. Sebelum diputuskan, dengan dasar hasil verifikasi, barulah BKAD merepatkan tim yang ada didalamnya seperti badan pengawas, fasilitator dana bergulir termasuk UPK disector dana bergilir.

Dari hasil rapat inilah kemudian dikeluarkan berupa lembaran berita acara hasil keputusan yang isinya memerintahkan kepada UPK untuk membuat rencana pengunaan dana (RPD). 

“Dari RPD ini baru kami mengajukan slip penarikan, karena yang tanda tangan dislip penarikan tersebut bukan kami UPK  melainkan ketua BKAD, ketua badan pengawas dan forum perbekel yang mengatas namakan desa,” tutur Sukertia.

Sementara itu, seperti terungkap dalam rilis pers yang digelar jajaran unit Tipikor Polres Karangasem pada Selasa (05/11/2019). Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan terhadap lembaga UPK. Dalam hal ini Ketua UPK Rendang, I Wayan Sukertia lah yang menyuruh dan memberikan arahan untuk membentuk kelompok fiktif tersebut disamping dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua UPK hingga menyebabkan kerugian Negara dengan nominal miliaran rupiah.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami