search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Vonis 20 Bulan 4 Pemuda Bobol Villa di Sanur
Jumat, 13 Desember 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Majelis Hakim I.G.N. Putra Atmaja,SH.MH di PN Denpasar, menjatuhkan hukuman kepada, Danu Saputra (27), Aditya Ramadan alias Rama (19), I Gede Raka alias Yande (28) dan Agus Gede Swatika alias Agus (26) masing-masing 20 bulan penjara.

Keempat pemuda ini dihukum karena melakukan aksi pembobolan di salah satu vila di Sanur, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuh hukuman keada masing-masing terdakwa pidana 1 tahun delapan bulan penjara (20 bulan)," kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adi Putra,SH yang diwakili Jaksa I Made Dipa Umbara,SH itu, yang menuntut keempat terdakwa selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, perbuayan keempat terdakwa hingga ke pengadilan berawal saat saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni pada tanggal 4 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 WITA meninggalkan vila yang ditempatinya di Jalan Pungutan nomor 103 b Sanur, Denpasar Selatan.

Sementara pada saat yang hampir bersamaan, keempat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mendapati vila milik saksi yang kosong dan terkunci.

Melihat itu terdakwa Agus Gede Swastika langsung masuk ke villa dengan cara melompat tembok yang kemudian diikuti oleh dua terdakwa lainnya. Sedangkan terdakwa Aditya Ramadan alias Rama menunggu di tempat parkir motor sambil mengawasi keadaan.

Setelah berhasil masuk ke dalam vila dengan cara mencongkel pintu, ketiga terdakwa langsung menggasak barang barang berupa, laptop, handphone,  kamera, 2 buah tas ransel, perhiasan emas dan perak serta barang-barang berharga lainnya.

Barang-barang yang berhasil dicuri tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas yang dibawa oleh terdakwa Danu Saputra. Setelah itu para terdakwa meninggalkan vila. 

Barang-barang yang dicuri kemudian dijual dengan total kominal uang yang didapat Rp10 juta. Uang hasil penjualan dibagi berempat dan masing-masing mendapatkan bagian Rp2,5 juta. 

"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Robin John Chandra dan Nani Winarni mengalami kerugian sebesar Rp80 juta," demikian Jaksa dari Kejati Bali.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami