Hakim Vonis Ringan 2 Bule Australia Konsumsi Kokain
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di awal tahun 2020, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman untuk pertama kalinya terhadap terdakwa warga negara asing.
[pilihan-redaksi]
Adalah David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36) yang keduanya dari Australia dan bekerja di Bali diputus hukuman pada Senin (6/1) di ruang sidang Kartika.
Keduanya oleh majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Dai,SH.MH divonis bervariasi terkait kepemilikan narkotika jenis kokain. Hakim menilai keduanya masuk dalam golongan pemakai dan telah sesuai dengan pasal yang dijerat oleh pihak JPU.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," sebut hakim di persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa William selama 12 bulan. Sedangkan untuk terdakwa David, lebih ringan hukumannya yaitu hanya 9 bulan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," sambung hakim.
Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH menanggapi putusan hakim terhadap kedua terdkawa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa memilih lebih menerima. JPU dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut terdakwa David yang bekerja sebagai Manajer Lost City Club dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan terdakwa Willian yang merupakan konsultan Perhotelan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa diamankan pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat itu, aparat mengobok-obok klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ketika itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David.
Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengaku mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang.
Reporter: bbn/maw