search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Belum Berijin, Pol PP Jembrana Sidak Proyek Perumahan
Senin, 13 Januari 2020, 19:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana, Senin (12/01/2020) pagi melakukan sidak ke lokasi perumahan di dusun Pangkung Buluh, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, Jembrana.

[pilihan-redaksi]
Diduga perumahan yang masih dalam proses pembangunan tersebut diduga belum mengantongi ijin dari Dinas terkait. Pembangunan tiga unit rumah di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk tersebut diduga belum berijin. 

Pengecekan sipimpin langsung  Kabid Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP, I Made Tarma. Sidak tersebut untuk memastikan apakah pengembang sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hasil sidak tersebut diketahui pengembang sudah mengurus ijin dan sudah dalam proses di Dinas Perijinan. Sebelum pembangunan ini pihak pengembang sudah berkoordinasi dengan desa dan proses dari awal ada persetujuan. Dari bukti perijinan saat ini sedang proses terutama IMB. 

"Masih proses perijinan, tapi dari awal kami sudah niat baik dengan berkoordinasi desa, tempek dan perijinan sedang proses," terang I Ketut Kerta Sumariyasa. 

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Jembrana, Made Tarma mengatakan Pol PP turun ke lokasi guna memastikan apakah pengembang sudah mengurus perijinan seperti OSS dan IMB. 

"Kita berikan kesempatan untuk melanjutkan perijinan. Dari pengecekan memang sudah berijin," tegas Made Tarma.
 

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami