Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah pelaporan Senator Arya Wedakarna ke Polda Bali pihak Kuasa Hukum korban penganiayaan pemuda berinisial PTMD asal Negara, Jembrana, Agung Sanjaya Dwijaksara SH akan berencana juga melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakannya Selasa (10/3/2020) saat dihubungi via pesan singkat. Dikatakan selain dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, kuasa hukum korban juga akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan perlindungan.
"Pagi maaf tiang baru lihat, nggih memang kita ada rencana melaporkan AWK ke BK (Badan Kehormatan-red) DPD setelah dari surat panggilan untuk AWK dari Polda sudah ada pak," sebutnya.
Sebelumnya Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan kasus penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (8/3/2020). AWK dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial PTMD (21) asal Negara Jembrana. Terungkap dalam laporan korban jika korban PTMD (21) yang merupakan seorang mahasiswa itu sudah 3 kali dianiaya terlapor.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
