Terdakwa Kasus Bunuh Istri Karena FB dan WA Diblokir Divonis 8 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketut Gede Arisata (23) yang membunuh istrinya lantaran emosi dan cemburu akibat FB dan WA diblok sang istri, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Majelis hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan meninggal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Ketut Gede Arisata dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," ketok palu hakim, Senin (16/3) di ruang sidang Kartika.
Mendengar vonis, terdakwa dengan didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan diterangkan, peristiwa berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa kemudian mendobrak sehingga pintu terbuka. Setelah di dalam kamar, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.
"Di mana-mana kalau sudah janda ya pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus diri (dengan tanda emojie ketawa)" tulis korban seperti tertuang dalam dakwaan.
"Terdakwa juga bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," kata jaksa.
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.
"Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar," beber jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
Reporter: bbn/maw