search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soal Realokasi Anggaran untuk Covid-19 di Bali, Ini Jawaban Sekda Indra
Rabu, 15 April 2020, 23:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tentang realokasi anggaran, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menjelaskan provinsi Bali pada tahap pertama sudah melaksanakan hal tersebut dalam bentuk belanja tak terduga sebesar Rp 15 Miliar. 

[pilihan-redaksi]
Lalu selanjutnya Pemprov Bali kembali melakukan realokasi anggaran, agar memiliki dana yang cukup yang dimanfaatkan salah satunya untuk memperkuat RS rujukan. Semuanya sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. 

Lalu dua hari yang lalu, lanjutnya, keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu yang isinya menekankan realokasi anggaran untuk menyiapkan dana untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi hingga social safety nets (Jaring pengaman sosial). 

"Kami Tim Anggaran Provinsi Bali sudah melakukan penyisiran kembali, program-program yang tidak bisa dilaksanakan untuk dialokasikan anggarannya ke biaya tidak terduga. Jadi seklai lagi ditegaskan, realokasi anggaran tahap pertama sudah kita lakukan," ungkapnya, di Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Rabu (15/4) petang. 

Dewa Indra yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali juga menekankan 2 komponen APBD, yakni penerimaan dari pusat dan penerimaan daerah. Penerimaan daerah, kata dia, sudah dihitung realokasi dan refokusingnya. 

"Namun yang penerimaan dari pusat belum ada informasi, apa-apa saja yang bisa direvisi. Kita diberikan waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti SKB tersebut," ujarnya. 

Terlebih, menurutnya yang namanya revisi anggaran tentu tidak mudah karena meskipun pemerintah pusat meminta revisi anggaran daerah secara radikal. Menkeu pun telah berjanji akan menginformasikan bagian-bagian peneriman dari pusat yang bisa direvisi dalam waktu dekat. Memang prosedurnya harus ada informasi resmi agar daerah bisa merevisi anggaran. Ini masih berproses dan berlangsung.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami