search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kriteria Pengecualian di Aturan Pengendalian Perjalanan Orang Masuk ke Bali
Sabtu, 23 Mei 2020, 11:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Surat Edaran tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19.


[pilihan-redaksi]
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster pada 22 Mei 2020 itu dibuat atas pertimbangan Surat yang diajukan Gubernur Koster kepada Menteri Perhubungan RI, Nomor: 550/3563/Dishub, Tanggal 18 Mei 2020 Perihal: Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali berkenaan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepaan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Sebagai respon, Menteri Perhubungan RI telah menyetujui permohonan Gubernur Bali, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU-2020, tanggal 20 Mei 2020 Perihal Persyaratan Protokol kesehatan PCR di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhuungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, tanggal 22 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol PCR di pelabuhan.


Adapun beberapa poin yang ada dalam Surat Edaran tersebut adalah Provinsi Bali membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan diantaranya pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.


Selain itu aturan ini dikecualikan bagi perjalanan pasien, karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat; bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia; bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara pemeberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai diminta agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni: pertama hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Labortoruium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


Selain itu, dinyatakan juga untuk surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali. Ketentuan tersebut juga sama diberlakukan bagi pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali.


Kepada pimpinan manajemen maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan manajemen angkuatan penyeberangan, angkutan laut yang berhubungan dan atau mengelola pintu masuk wilayah Bali berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap pelaku perjalanan yang telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji Rapid test saat memebli tiket pesawat atau angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut.


Pelaku perjalanan yang berencana yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara atau pesawat udara juga wajib telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.


Kepada pelaku perjalanan selain sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan penyebrangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibbaannya di wilayah Desa Adat dan atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid test sebelumnnya dan berkewajiban melakukan rapid testt berikutnya.


Ditujukan kepada desa adat melalui Paiketan Pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan enyebaran Covid-19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak Posko Gotong Royong pencegahan Covid-19 di desa.


Bupati dan Wali Kota Se-Bali diminta agar memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang pada pintu masu wilayah Bali dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media cetk atau elektronik. Surat edaran ini mulai berlaku 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19 .

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami