Pemuda NTT Ngamuk Bawa Sajam di Lepang Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Jhonatan T. Baiya (27) warga asal Lamboya, Kecamatan Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat, NTT yang sempat mengamuk di Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (18/7/2020), saat ini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Klungkung sejak Minggu (19/7/2020).
[pilihan-redaksi]
“Soal kasus pengrusakannya, antara pelaku dengan korban sudah diselesaikan secara damai. Namun yang diproses polisi adalah kepemilikan senjata tajam. Makanya pasal yang dipakai yakni undang-undang darurat,” terang Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana seijin Kapolres AKBP Bima Aria Viyasa, Minggu (19/7/2020).
Pria yang keseharian sebagai sopir truk dan tinggal di Banjar Lekok, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 jo pasal 406 KUHP. Sebab, saat ngamuk di rumah I Gusti Ngurah Jaya Kusuma, Jhonatan kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau temutik.
Jhonatan sempat mengamuk di Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (18/7/2020). Pelaku merusak pintu kamar milik I Gusti Ngurah Jaya (47) warga setempat menggunakan pisau dapur. Saat itu Jhonatan habis pesta arak bersama salah seorang temannya, Oktavianus Latebili (36) di tempat kos saksi Oktavianus di Lepang.
Jhonatan sempat menghentikan kendaraan yang melintas di by pass wilayah Lepang, tepatnya di depan pos polisi dekat simpang empat Lepang. Ulah Jhonatan sontak mengundang warga berhamburan mendekati lokasi kejadian, sebelum ia akhirnya dibekuk petugas. Kasus pengrusakan ini diselesaikan secara damai setelah Keluarga pelaku bersedia mengganti rugi segala kerusakan.
Reporter: bbn/klk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
