search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Salahgunakan Visa, 2 WN Rusia Gelar Kegiatan Yoga Dideportasi
Sabtu, 25 Juli 2020, 13:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan mengadakan kegiatan yoga untuk mencari keuntungan pribadi, dua warga negara asal Rusia, Rodion Antonkin (40) dan teman wanitanya, Albina Mukhamadullina (31) diciduk petugas Imigrasi Bali di wilayah Gianyar, Selasa (21/7/2020). 

[pilihan-redaksi]
Keduanya kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu dideportasi ke negaranya.  

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, kedua turis asal Rusia itu datang ke Indonesia tanggal 4 hingga 14 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa.

Namun, keduanya telah terbukti menyalahgunakan ijin tinggal dengan mengadakan kegiatan yoga dengan menarik massa serta memungut biaya untuk dirinya secara pribadi (bekerja) di Arte Villa, Ubud, Gianyar. 

"Antonkin melakukan kegiatan Yoga sejak tanggal  14 Juli di Ubud, Gianyar," bebernya. 

Dikarenakan kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan proses pidana, maka kedua orang tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f tentang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggalnya dan mengganggu ketertiban umum; 

"Nama keduanya sudah dimasukkan dalam daftar tangkal pada kesempatan pertama," ujar Surya, Sabtu (25/7/2020). 

Sambil menunggu dideportasi, Surya mengatakan keduanya dimasukkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Melas I TPI Denpasar, sejak Selasa (21/7/2020). 

Dua hari berikutnya, Jumat (24/7/2020), keduanya dipindahkan ke ruang detensi Imigrasi dengan pertimbangan. Yakni keduanya tidak memiliki biaya untuk pulang ke negara asalnya. 

Untuk itu, pihak Imigrasi Bali telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Rusia dari Indonesia terkait proses pemulangan tersebut dalam waktu dekat. 

"Patut diduga, saudari Albina diduga kuat mengidap penyakit menular (HIV)," ungkapnya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami