Era Keterbukaan, Kebebasan atau Kebablasan Pendapat?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu dan dijamin dalam UUD 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk sangat menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya untuk bebas mengemukakan pendapatnya.
Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Maka, Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya.
Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya.
Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam hal kebebasan berpendapat ini, yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) berikut “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Meskipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya juga harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kebebasan berpendapat di muka umum merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adanya penyalahgunaan kebebasan dalam berpendapat, dikarenakan kurangnya edukasi dan pengawasan dari pemerintah sebagai bagian dari pelaksana Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanpa edukasi dan pengawasan yang jelas, warga negara akan terlalu menganggap bahwa semua kebijakan yang tidak menguntungkan dirinya dan organisasinya akan ditentang dan dianggap kebijakan yang tidak relevan menggunakan alasan kebebasan berpendapat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaan kebebasan berpendapat.
Indonesia adalah negara hukum yang tentu saja memiliki peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia. Kehadiran hak asasi manusia sebenarnya tidak diberikan oleh negara, melainkan asasi manusia menurut hipotesis merupakan hak-hak individu yang sifatnua adikodrati, dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir.
Informasi Teknologi yang berkembang pesat saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Penyampaian dan penyebaran informasi melalui media cetak maupun elektronik seringkali hanya mengikuti aturan yang berlaku di masyarakat.
Perlu dipahami dan dimengerti oleh setiap warga negara bahwa yang mendasari seseorang kehilangan kebebasan berpendapat adalah karena adanya aturan yang membatasi hal tersebut. Seseorang tidak dilarang untuk melakukan kebebasan berpendapat, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum.
Sebagai warga negara diharapkan dapat menggunakan haknya dalam mengemukakan pendapat dengan batasan dan bijaksana mengingat bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum dan negara yang demokratis.
Penulis
I Gede Perdana Yoga.,SH.,MH
Staf Sub Bagian Pendidikan dan Kerjasama Rumah Sakit Universitas Udayana
Reporter: bbn/opn