Bupati Flotim Diduga Terlibat Kasus Perekrutan Tenaga ke Luar Negeri dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan penipuan bekerja di luar negeri yang dialami 5 pemuda asal Flores Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah diselidiki jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Para korban juga tampak didampingi pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi PENA NTT Bali.
Yang menarik, kasus penipuan tenaga kerja ini menyita perhatian pengacara senior asal Flores Timur (Flotim) yang tinggal di Jakarta, Petrus Bala Patyona.
Petrus bahkan sempat mendatangi Polresta Denpasar untuk memberikan dukungan kepada para korban, Senin (7/9/2020) malam. Para korban juga menceritakan seluruh kronologi yang terjadi hingga mereka merasa tertipu.
Dalam kasus ini, Petrus pun berharap agar penyidik tidak hanya memeriksa terlapor RSN tapi juga Bupati Flores Timur (Flotim). Pasalnya, selain terlapor RSN yang merekrut puluhan remaja ini dari Flores, Bupati Flotim juga harus diperiksa karena menandatangani dokumen kerja sama berupa MoU dengan para pihak lainnya.
"Turut membantu dalam hal ini adalah Bupati Flores Timur jadi harus segera diperiksa," ungkapnya kepada awak media didampingi oleh advokat Yulius Benyamin Seran saat bertemu dengan para korban.
Petrus mengatakan dalam perjanjian, Bupati Flotim yang menyiapkan tenaga kerja untuk dikirim. Tapi ternyata lembaga yang mengirim itu pun tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihak di negara dimana dikirim.
Dia menduga adanya permainan besar dalam kasus ini. Dia juga menduga pihak yang merekrut mengambil keuntungan besar per kepala remaja yang diduga menjadi korban.
"Terlepas apakah Bupati mendapat pembayaran atau honorarium, yang jelas kesalahan beliau adalah membuat surat perjanjian antara Pemda Flores Timur, LPK Darma, STIKOM Bali dan BRI," ungkapnya.
Petrus mengimbau agar pihak-pihak yang dilaporkan ini harus memberikan ganti rugi kepada para korban. Sebab, mereka diberangkatkan dari Flores, NTT ke Bali untuk tujuan magang ke luar negeri dan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak perekrut. "Nilainya capai puluhan juta rupiah," terang Petrus.
Ia pun beranggapan bahwa para korban sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan gaji Rp.20 juta per bulan sebagaimana yang dijanjikan.
"Jadi kalau misalnya sudah 24 bulan di luar negeri bisa dihitung 24 bulan dikali Rp20 juta. Sekitar Rp 400 juga perorang. Jadi kalau memang mau diselesaikan pembayaran gaji atau ganti rugi saja," ujarnya.
Diberitakan, 5 pemuda asal Flores dijanjikan akan diperkerjakan di luar negeri oleh pihak perekrut yakni terlapor RSN. Tapi setelah sampai ke Bali mereka belum juga diberangkatkan. Bahkan sudah dua tahun lamanya, mereka hidup terlunta-lunta di Bali sehingga akhirnya melaporkan ke Polresta Denpasar.
Reporter: bbn/bgl