Memendam Rasa Sejak Korban Masih Gadis, Buruh Lepas Perkosa Janda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial SPR, 22 tahun, seorang buruh harian lepas dan beralamat di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Pasalnya, SPR mencoba melakukan tindak pemerkosaan kepada seorang wanita berstatus janda. Uniknya, pelaku sudah lama memendam rasa dan menyukai korban sejak masih berstatus lajang. Namun rasa suka pelaku berubah menjadi nafsu setelah korban bercerai dari suaminya dan menyandang status janda.
Kembang (nama samaran, usia 22 tahun beralamat sama dengan pelaku di Kelurahan Tanjung Karang. Kejadian percobaan pemerkosaan terjadi Senin (7/9) lalu, pada dini hari pukul 03.00 WITA. Lingkungan rumah yang lagi sepi menjadi kesempatan SPR melancarkan aksinya.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (9/9).
Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, kalau pelaku sudah lama memendam rasa pada korban. Sejak korban masih lajang. Hingga korban bercerai dari suaminya dan menyandang status janda, rasa yang dulu pernah ada itu tetap dipendam pelaku.
"Tapi perasaan pelaku tidak lagi sekedar suka dan cinta. Pelaku rupanya menyimpan hasrat terpendam dan nafsu dengan korban," tutur AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan ketika situasi sekitar rumah korban dalam kondisi sepi. Dan orang tua korban juga kebetulan sedang tidak berada di rumah. Pelaku masuk melalui kamar orang tua korban, lantas mengunci pintu kamar dari dalam. Menggunakan tangga, pelaku naik ke atas ke kamar korban. Nafsu pelaku sudah tidak tertahan, begitu sampai di kamar dan melihat pujaan hatinya.
"Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya dan mencengkeram kedua tangan korban hingga korban akhirnya berteriak," kata Kadek Adi Budi Astawa.
Teriakan korban bukannya membuat pelaku takut. Pelaku malah membekap wajah pujaan hatinya dengan bantal, yang akhirnya menjadi barang bukti untuk penyelidikan. Namun teriakan dan tangisan korban kadung didengar warga sekitar. Pelaku yang sudah kepalang basah,
sempat mencium dan meraba tubuh korban. Sebelum warga datang, dan pelaku akhirnya meninggalkan TKP.
"Pelaku takut warga datang dan meninggalkan celana panjangnya di TKP. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan gunting," papar Kasat Reskrim.
Diketahui, sebelumnya pelaku pernah datang ke rumah korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah korban. Pun antara pelaku dan korban pernah saling bertukar nomor handphone dan beberapa kali berkomunikasi.
Gegara mencoba perbuatan perkosaan ini, SPR yang hanya lulusan SD ini kena jeratan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom