search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gede Dana Mundur Sebagai Ketua DPRD Karangasem
Selasa, 22 September 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang APBD Perubahan tahun 2020 yang berlangsung hari ini, Selasa (22/09/2020) nampaknya menjadi rapat terakhir yang dipimpin oleh, I Gede Dana selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karangasem.

Pasalnya, ditemui usai memimpin rapat, Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa hari ini ia juga akan langsung menyampaikan tentang pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karangasem sebagai syarat untuk maju bertarung dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2020 mendatang.

"Karena kami maju sebagai Bupati kami harus tunduk dengan aturan, kendatipun KPU  memberikan kesempatan kepada saya hingga 30 hari sebelum pencoblosan harus ada surat pemberhentian terlebih dulu, namun karena kemungkinan besok kami akan ditetapkan, etika kami tidak enak jika masih menjabat. Jadi saya sampaikan pengunduran diri hari ini," kata Gede Dana kepada sejumlah awak media.

Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang sudah bekerjasama dengan baik selama dirinya menjabat di lembaga DPRD kabupaten Karangasem.

 Terkait pengunduran diri Gede Dana, Sekretaris DPRD Karangasem, I Wayan Ardika juga membenarkan bahwa I Gede Dana sudah melayangkan surat pengunduran dirinya pada hari ini sehingga terhitung mulai Rabu (23/09/2020) Gede Dana sudah tidak mendapatkan hak ataupun kewenangannya lagi sebagai anggota ataupun Ketua DPRD Karangasem.

Setelah pengunduran diri tersebut, selanjutnya Ardika mengaku akan menindak lanjutinya dengan bersurat kepada KPU bahwa beliau dalam proses pengunduran diri.

"Proses pengunduran diri beliau sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang," kata Ardika.

Lebih lanjut, akan ada Surat Ketetapan dari Gubernur Bali bahwa beliau disetujui untuk mundur sebagai anggota dan Ketua DPRD. Hanya saja kapan surat itu datang ia belum tahu kepastiannya lantaran masih berproses.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami