search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
458 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Kota Denpasar
Rabu, 21 Oktober 2020, 13:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berdasarkan data rekap yang dilakukan Pol PP, pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar No 48 tahun 2020 dari kurun waktu 7 September sampai 19 Oktober 2020 terjaring sebanyak 458 pelanggar di Kota Denpasar.

"Jika dilihat berdasarkan sanksi administratif tercatat untuk denda berjumlah 225 orang, pembinaan dilakukan kepada 215 orang selanjutnya untuk pelaksanaan sidang tipiring  total sebanyak 18 orang," papar Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (21/10) saat dikonfirmasi di Denpasar.

Ia menandaskan dengan diterbitkanya Pergub dan Perwali tersebut bukan semata-mata mengejar denda dan menghukum masyarakat, akan tetapi mengajak masyarakat agar selalu displin menggunakan masker, menghindari kerumunan atau menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan.

"Hal tersebut penting dilakukan guna mempercepat proses pencegahan dan penularan dari virus Corona tersebut di Kota Denpasar," jelasnya.

Jika dilihat dari hasil penindakan, ia menilai memang masih flukluatif. 

"Dalam setiap pelaksanaan kegiatan masih saja ditemukan pelanggaran seperti tidak membawa dan tidak memakai masker terpaksa didenda. Selain itu juga ada beberapa masyarakat yang memakai masker akan tetapi dipakai didagu dan di leher," ujarnya.

Sejauh ini menurut Sayoga, sanksi-sanksi yang diterapkan juga telah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, jika melakukan pelanggaran Perda ketertiban umum di Kota Denpasar, maka akan ditindak dengan tidak pidana ringan.

"Jika kita lihat, dalam hal ini kita mengajak masyarakat bagaimana mencegah penularan Covid-19 tersebut tentu dengan penerapan protokol kesehatan tersebut bisa dilakukan dengan disiplin," tutupnya.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami