search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Beri Masukan BPJS Agar Pasien Bisa Dirujuk ke RS Terdekat
Senin, 21 Desember 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tanggungan layanan fasilitas jaminan sosial BPJS Kesehatan di Indonesia selama ini menerapkan sistem layanan rujukan bertingkat. 

Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan bagi masyarakat khususnya di Bali. Pasalnya masyarakat sebagai pasien tidak mendapatkan pertolongan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya. 

Untuk itu, BPJS selaku penyelenggara disarankan merevisi kebijakan tersebut dengan memperbolehkan setiap pasien dirujuk pada RS terdekat di wilayah mereka, dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami pasien. Sehingga pasien bisa mendapatkan pertolongan dengan cepat.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Kerja Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman dan Iene Muliati di Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (21/12) sore.

"Jaminan sosial ini sudah sesuai dengan visi Pemprov Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Secara umum sudah bagus. Namun meski begitu ada beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait cakupannya, layanan rujukannya yang saat ini bertingkat, batasan-batasan dengan kriteria mana yang menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Ini harus jelas juga, terlebih saya harap untuk jenjangnya itu bisa dievaluasi lagi," tegas Koster.

Gubernur Koster berharap agar sistem jaminan sosial bisa menjamin masyarakat. Ia tak ingin sistem yang diberlakukan saat ini disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Sepertinya harus direvisi sistem rujukannya yang diterapkan saat ini. Karena kurang relevan. Pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan, mereka harus mencari rumah sakit yang lebih jauh karena harus mengikuti sistem jenjangnya padahal di dekat rumah ada rumah sakit yang memadai untuk penanganannya," terang Koster.

Gubernur Koster juga memberikan masukan terkait dengan data terpadu pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, data terpadu pekerja sangat dibutuhkan sebagai data penerima bantuan oleh pemerintah.

"Data terpadu ini sangat diperlukan oleh pemerintah dalam memberikan bantuan menghadapi pandemi. Data ini harus saling terkait satu sama lain. Jangan sampai ada yang tidak mendapat bantuan atau pertanggungan," jelas mantan Anggota DPR RI tiga periode ini.

Tak hanya sampai di situ, Gubernur Koster juga mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih/pemangku di masing - masing desa adat di Bali yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.

"Tak hanya sulinggih atau pemangku, bisa juga pemuka agama yang lain agar mereka mendapat perhatian juga dari pemerintah," tambahnya.

Sementara itu Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia, Mickael Bobby Hoelman menyampaikan apresiasi atas berbagai kebijakan serta langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali selama ini di bidang sosial dan tenaga kerja.

Selain itu, ia juga mengapresiasi atas capaian program jaminan sosial di Provinsi Bali terutama dalam melindungi pekerja rentan sektor informal di masa pandemi Covid-19. Jumlah kepesertaan PBPU mencapai 8,44% yang melebihi rata-rata nasional 3,05% dan penerimaan iurannya pun mencapai 130% (Rp7,1 miliar) dari target penerimaan iuran sebesar Rp5,5 miliar.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami