search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Penculikan Anak 10 Tahun Hanya Incar 2 HP Korban
Selasa, 22 Desember 2020, 22:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perempuan berinisial GAS (44) kini mendekam di rumah tahanan Polresta Denpasar menyusul terlibat dalam kasus penculikan anak berumur 10 tahun. 

Tidak hanya menculik korban, perempuan yang tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan Denpasar ini melarikan 2 handphone korban dan meninggalkannya di depan Bank BCA Jalan Sulawesi Denpasar. 

Sumber di lapangan menerangkan, kasus ini dilaporkan ibu korban Ni Ketut Suarningsih ke Polresta Denpasar setelah kejadian. Pelapor yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat ini menerangkan peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pulau Biak Denpasar, Senin (23 November 2020) sekitar pukul 17.40 WITA. 

Dimana anak korban berusia 10 tahun dibawa dan dibonceng pelaku tanpa sepengetahuannya. Anaknya dibonceng dari Jalan Pulau Biak Denpasar dengan menggunakan motor Scoopy ke Jalan Sulawesi. 

"Saat itu anak korban membawa 2 handphone merek Vivo diambil oleh pelaku," ujar sumber yang enggan disebut namanya itu, Selasa (22/12/2020). 

Tidak terima anaknya diculik, ibu korban melakukan pencarian dibantu saudaranya dan para tetangga. Tak lama pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya ditemukan di depan Bank BCA Jalan Sulawesi Denpasar. 

"Setelah dicari anak korban ditemukan di depan Bank BCA Jalan Sulawesi," ungkap sumber. 

Kasus penculikan anak berusia 10 tahun ini direspon cepat jajaran Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kompol Tri Joko Widiyanto. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan mengecek rekaman CCTV di lokasi. Selain penyelidikan di seputaran TKP, tim juga memeriksa keterangan saksi-saksi. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim akhirnya mendapatkan ciri-ciri mengarah ke pelaku GAS. Pelaku terlacak tinggal di Jalan Bantas Dukuh Sari Gang Beo No. 1 Sesetan Denpasar. 

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 13.00 WITA. 

"Pelaku penculikan ditangkap di kosnya di seputaran Sesetan," terang sumber. 

Selain mendapatkan pengakuan, pelaku menculik korban dan mengambil handphonenya, tim mengamankan sejumlah barang bukti surat gadai handphone di Pusat Gadai Indonesia. 

"Dia mengadai handphone korban di pegadaian," ucap sumber. 

Kemudian, pelaku juga mengakui sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan. Namun untuk kasus pencurian membawa anak berusia 10 tahun dan mengambil handphonenya baru sekali dilakukan. 

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya kasus tersebut. Namun kasus tersebut ditangani jajaran Reskrim Polresta Denpasar. "Ditangani oleh Polresta Denpasar," ujar Kombes Dodi, Selasa (22/12/2020). 

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan pelaku. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami