search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Buleleng Usulkan Dua Ranperda Pada Masa Sidang II DPRD 2021
Kamis, 21 Januari 2021, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Pemkab Buleleng Usulkan Dua Ranperda Pada Masa Sidang II DPRD 2021

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali mengusulkan tiga Rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas pada masa sidang II DPRD.
 
"Semuanya sudah disiapkan. Tinggal menunggu kajian akademisnya saja,"  ucap Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna, SH  saat ditemui usai mengikuti rapat penyampaian Laporan Komisi II DPRD Buleleng kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Buleleng. Serta rapat pembahasan Ranperda pada masa sidang II DPRD Buleleng, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng, Kamis (21/1).

Dua Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang Ke II tahun 2021 antara lain Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P) dan Perubahan Perda Retribusi Menara Telekomunikasi. Sedangkan, Perda Pendidikan Anak Usia Dini merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng.

Putu Karuna menjelaskan Perda LP2P diusulkan dikarenakan sangat penting akan kehidupan masyarakat Buleleng. Mengingat kebutuhan akan pangan di Buleleng kedepan akan semakin meningkat. Selain itu juga pihaknya akan menyiapkan kajian akademis dari Perda LP2P ini agar dapat dibahas pada saat masa sidang II. 

"Ranperda ini menurut saya sangat perlu sekali diatur karena kedepan Pemkab. Buleleng harus bisa mewujudkan kecukupan pangan," jelasnya.
 
Mengenai perubahan Perda Retribusi Menara Telekomunikasi, ini memang diperlukan untuk dirubah. Perda sebelumnya sudah bagus. Hanya saja nilainya terlalu besar sehingga banyak pengusaha yang tidak mau membayar.

"Perubahan perda ini dilakukan guna untuk merangsang pengusaha yang dulunya tidak pernah membayar pajak bisa membayar pajak. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi menara telekomunikasi bisa tercapai," ungkap Putu Karuna.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng I Nyoman Wandira Adi sepakat untuk menyusun ranperda yang diusulkan oleh Pemkab. Buleleng. Termasuk ranperda inisiatif dari DPRD Buleleng. 

"Dimana ranperda ini ada tiga. Yang dua dari Pemkab. Buleleng dan satu merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng. Ranperda yang sudah diusulkan akan dibahas pada masa sidang II DPRD Buleleng," katanya.

Ia menyebutkan inisiatif dari DPRD Buleleng sangatlah tepat. Hal ini dikarenakan lembaga DPRD Buleleng mendorong seluruh desa yang ada di Buleleng memiliki Sekolah PAUD. 

"Ini adalah bukti keseriusan DPRD Buleleng dalam mendidik anak sejak usia dini. Karena proses pendidikan mental anak dimulai dari sana," tutup Wandira Adi.

Reporter: Humas Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami