Gara-Gara Utang Rp515.000, Pedagang Keripik Pisang Dibunuh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tewasnya pedagang keripik pisang, Sri Widayu (48) di kamar kontrakanya di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 55X Sanur mengungkap fakta terbaru, yakni motif utang piutang. Setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021) dinihari di Bondowoso Jawa Timur, tersangka Basori Arifin (23) mengaku korban memiliki utang sebesar Rp 515.000 dalam bisnis jual beli pisang.
"Motifnya utang piutang. Dimana pelaku menagih utang ke korban sebanyak Rp515.000. Mereka bisnis pisang," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasatreskrim Kompol Dewa Anom Danujaya saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021).
Dibenarkan Kapolresta, antara korban dan pelaku baru kenal hampir kurang lebih 2 bulan. Selama saling mengenal, mereka berbinis pisang mentah. Dimana korban sebagai pedagang keripik dan pelaku yang mengirim pisang ke korban. Namun selama berbinis itu korban berutang ke pelaku sebesar Rp515.000.
Kombes Jansen mengatakan utang yang dimiliki korban sudah berlangsung selama 2 bulan, namun belum bisa dibayarkan. Bahkan korban Sri Widayu berjanji akan mengembalikan jika uangnya sudah terkumpul.
"Dia (pelaku) mau menagih karena korban janji akan mengembalikan, tapi saat ditagih korban marah. Istri pelaku hanya dijadikan saksi karena tidak melakukan apa apa karena dia juga kena pukul oleh korban," beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.
Pascakejadian Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku Basori Arifin datang bersama istrinya menggendong bayinya mengendarai motor. Mereka datang ke rumah kontarakan korban di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 55X Sanur, hendak menagih janji korban.
Namun setelah ditagih, korban asal Banyuwangi itu marah-marah. Bahkan korban sempat menampar pipi istri pelaku.
"Istri pelaku sambil pegang anak mau bicara baik-baik ke korban tapi malah korban yang emosi dan tempeleng istri pelaku sehingga memicu emosi pelaku," ungkapnya.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku Basori yang ditangkap di rumah mertuanya di Sukerejo Bondowoso Jawa Timur itu mengaku tidak mengetahui jika korban sudah meninggal. Pasalnya saat dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji, korban dalam kondisi mengeluarkan darah di kepala, pingsan dan jatuh.
"Dia merasa salah dan pulang, takut karena dia sudah pukul orang. Dia tidak tahu kalau sudah meninggal. Tabung gas yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Sehingga penyidik Polresta Denpasar menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Junto 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku datang baik-baik mau menagih hutang ternyata korban emosi dan menampar istri pelaku sehingga dia emosi," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl