search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bebas, Warga Inggris Pembunuh Polisi Langsung Dideportasi
Kamis, 11 Februari 2021, 16:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana, yakni David james Taylor (DJT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. 

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya mengatakan setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, DJT rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta. 

"DJT sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa, perbuatan yang dilakukan oleh DJT tersebut dilakukan bersama dengan Sara Connor (SC) warga negara Australia," demikian dikutip dari keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Pembunuhan yang dilakukan oleh DJT dan SC tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta. Akibat dari perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Sementara itu SC dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu. Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan DJT dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA. 

DJT warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00.45 WIB. dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways Pukul 07.45. 

"Dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tutupnya.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami