search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ojol yang Mencuri Senjata Api Polisi Saat Kecelakaan Divonis 2 Tahun
Jumat, 19 Februari 2021, 14:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kecelakaan tunggal terjadi pada pukul 22.30 WITA pada Sabtu 26 September 2020, menimpa Kadek Agus Subamia. Saat dirinya tersadar, ia sudah mendapati barang-barang berharga miliknya raib di mobil.

Korban yang merupakan anggota Polri itu langsung meminta bantuan dan melaporkan ke Polsek terdekat. Kecelakaan yang dialaminya itu terjadi di Jalan Raya Sunset Road, tepatnya di depan Maybank Kuta.

Dalam dakwaan Jaksa Dewa Nyoman Adi Wiraputra,SH terungkap jika saat kecelakaan itu terjadi diketahui dalam rekaman CCTV ada seorang pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur yeng bekerja sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) merogoh masuk ke dalam mobil.

Diketahui pria itu bernama, Pieter Rizaldy Ahab (40). Bukannya berniat menolong, ia langsung mencuri barang berharga milik korban yang saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri.

Tertera dalam berkas dakwaan, barang yang diambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru. Dompet kulit warna cokelat berisi surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.

Selain itu satu buah HP yang ada pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri korban juga diembat. "Korban sempat melihat KTA korban seorang anggota polisi. Tapi tetap masih mengambil barang milik korban," sebut jaksa. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta satu pucuk senjata api (sudah dikembalikan-Red). Akibat perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.MH menghukum pria Alor ini selama 2 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP, " tegas Hakim Angeliky melalui sidang online di PN Denpasar.

Hukuman yang diberikan hakim tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan dua tahun, Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami