search
light_mode dark_mode
Desa Pejarakan Larang Penangkapan Burung Liar, Dorong Ekowisata Berkelanjutan

Jumat, 22 Agustus 2025, 09:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Desa Pejarakan Larang Penangkapan Burung Liar, Dorong Ekowisata Berkelanjutan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemerintah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, secara resmi mengeluarkan imbauan larangan penangkapan, pemeliharaan, dan perdagangan burung liar dilindungi kepada seluruh warga. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata dalam mendukung pelestarian satwa liar sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem alam di wilayah Pejarakan.

Imbauan ini mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menetapkan daftar satwa dilindungi.

Beberapa jenis burung yang dilindungi di antaranya Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), Elang Ular Bido (Spilornis cheela), serta berbagai spesies lain yang masuk dalam daftar resmi pemerintah.

Kepala Desa Pejarakan, I Made Astawa NL.P.CPM, menyatakan dukungannya terhadap program konservasi yang digagas Jaringan Satwa Indonesia (JSI) bersama Desa Pejarakan. Program tersebut menyasar anak-anak desa dengan memberikan pelatihan mengenai ekosistem laut dan darat, termasuk pengembangan ekowisata berkelanjutan.

“Kami selaku lembaga pemerintah dan saya secara pribadi sangat mengapresiasi berharap ekosistem terpelihara seluruh masyarakat tidak hanya mematuhi larangan ini, tetapi juga ikut serta menjadi bagian dari upaya pelestarian,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pengembangan Komunitas Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Tornita Santara, menegaskan komitmen mereka mendukung konservasi satwa berbasis masyarakat.

“Jaringan Satwa Indonesia berkomitmen mendukung konservasi satwa, yaitu termasuk burung liar dan dilindungi seperti Jalak Bali, melalui pendekatan berbasis masyarakat. Selain mendorong larangan penangkapan burung liar. Umah Lumba sebagai pusat edukasi di desa Pejarakan di bawah naungan JSI juga mengadakan pelatihan pemandu wisata di Pejarakan sebagai peluang ekowisata berkelanjutan, sekaligus komitmen kami memperkuat pemberdayaan perempuan. Kami berterima kasih kepada pemerintah desa dan komunitas pemuda atas dukungan mereka,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, JSI juga menyelenggarakan Pelatihan Pemandu Wisata Pengamatan Burung (birdwatching guide training) yang melibatkan pemuda dan perempuan desa. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan identifikasi burung, teknik guiding, hingga strategi promosi wisata ramah lingkungan.

Diharapkan, kegiatan ini mampu melahirkan pemandu lokal terlatih, mengembangkan jalur pengamatan burung, serta memperkuat potensi Desa Pejarakan sebagai destinasi ekowisata berbasis konservasi.

Harmoni dengan kearifan lokal juga menjadi landasan utama program ini. Upaya pelestarian selaras dengan filosofi Tri Hita Karana dan perayaan Tumpek Kandang, yang menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya.

Dengan adanya imbauan larangan penangkapan satwa dilindungi serta dukungan pelatihan masyarakat, Desa Pejarakan meneguhkan citra sebagai desa ramah lingkungan, peduli konservasi, sekaligus mendorong pengembangan ekowisata berkelanjutan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami