search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen
Rabu, 24 Februari 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro pada Rabu (24/2).

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid tes antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. 

"Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena  pelanggar yang lain telah membawa hasil swab," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid tes antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain  sidak masker, upaya menekan penularan  Covid-19, pelanggar  juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid tesnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi.

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami  kendala yang berarti, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat  yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar. 

"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19," katanya. 

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami