search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Karantina Sepulang dari Dubai, Wanita Ini Didenda Hampir Rp200 Juta
Rabu, 3 Maret 2021, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Langgar Karantina Sepulang dari Dubai, Wanita Ini Didenda Hampir Rp200 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Sepasang pria dan wanita di Inggris masing-masing dijatuhi denda hampir Rp200 juta setelah melanggar aturan karantina setelah kembali dari Dubai.

Menyadur Sky News, Rabu (3/3/2021) Kepolisian Merseyside mengatakan kedua orang tersebut berasal dari Wirral, wilayah metropolitan Merseyside.

Seorang juru polisi mengatakan mereka menerima laporan pada hari Selasa minggu lalu dan setelah penyelidikan, keduanya didenda pada hari Jumat.

"Peraturan ketat seputar perjalanan internasional telah diberlakukan oleh pemerintah karena suatu alasan, dan mengabaikannya dengan cara ini adalah egois, tidak pengertian, dan berpotensi berbahaya," jelas Kepala Inspektur Chris Barnes.

"Saat ini, peraturan tersebut berarti bahwa jika Anda adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris dan kembali dari negara dalam daftar merah perjalanan asing, Anda harus melakukan karantina di hotel yang disetujui pemerintah selama 10 hari.

"Jika Anda diminta untuk karantina di hotel, Anda hanya dapat tiba di Inggris di pelabuhan masuk tertentu," jelasnya.

Kedua orang tersebut tidak mematuhi aturan karantina selama 10 hari yang ditetapkan pemerintah dan masuk ke Inggris tidak melalui pintu masuk yang ditetapkan.

"Dalam hal ini, pasangan tersebut menghindari rute penerbangan langsung kembali dari Dubai ke salah satu bandara yang ditentukan dalam upaya untuk menghindari proses ini (karantina). Namun, pada akhirnya tidak berhasil dan sekarang mengakibatkan denda yang signifikan masing-masing sebesar 10.000 poundsterling (Rp198,9 juta)," jelas Chris Barnes.

Pria dan wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut kemudian langsung diangkut ke hotel karantina yang ditunjuk.

"Saya berharap insiden ini mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang berencana akan melanggar peraturan perjalanan. Dengan cara ini kami tidak akan mentolerirnya, dan Anda akan ditangani dengan tegas," tegas Chris Barnes.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami