search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kenalan, Janjian, Ketemuan, Perampokan, Modus Kejahatan Baru
Rabu, 10 Maret 2021, 15:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Kenalan, Janjian, Ketemuan, Perampokan, Modus Kejahatan Baru

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Modus baru perampokan di Blitar, Jawa Timur, diungkap kepolisian setempat. Pelaku bernisial HP (30) warga Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Ia melakukan pemerasan terhadap korban seorang wanita.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban yakni dengan cara berkenalan melalui dunia maya dan mengajak janjian ketemuan.

Setelah ketemu ini aksi kejahatannya dilakukan. Biasanya, pelaku melakukan penodongan dan perampasan barang korbannya. Ini juga yang dilakukan oleh tersangka HP kepada korban.

"Pada tanggal 4 Februari lalu, telah terjadi dugaan tindak pidana penodongan dan perampasan. Awalnya, pelaku berpura-pura ingin membeli kartu perdana namun setelah bertemu di Alas Maliran merampas barang milik korban berupa sebuah HP merek Samsung note 8," katanya, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (10/03/2021).

Dijelaskannya, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa senjata tajam atau satu buah pisau. Setelah berhasil membawa kabur, korban langsung bergegas pergi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.

"Pada tanggal 23 Februari lalu, akhirnya polisi berhasil meringkus diduga pelaku dengan kemiripan ciri-ciri yang sama. Hasil wawancara, HP mengakui jika dirinya telah berbuat kejahatan terhadap seorang wanita," ujarnya.

AKBP Yudhi menambahkan, atas perbuatannya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami