Mantan Karyawan Curi Mobil Boks Muat Miras Bersama Pacarnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasangan kekasih, Ferdinandus Bani Nuudana (27) dan Yuris Anita Ina Robaka (22), keduanya asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Denpasar Timur.
Kedua tersangka yang tinggal Jalan Kertadalem Gang Beter II nomor 1 Denpasar itu mencuri mobil boks L 300 milik PT. Dewata Kencana Distribusi.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto, pencurian mobil bermuatan minuman beralkohol itu terjadi di depan gudang PT Dewata Kencana di Jalan Gatsu timur no 7 Denpasar, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 07.00 WITA.
Sebelumnya, mobil berplat P 9692 DCW itu diparkir di depan gudang oleh karyawan gudang, pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 21.50 WITA. Namun keesokan harinya, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 06.15 WITA mobil tersebut hilang di parkiran.
Karyawan mencari mobil tersebut dan menemukannya di Jalan WR Supratman depan Bank Mandiri Denpasar. Hanya saja, setelah dicek minuman keras atau miras itu semuanya raib dicuri. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur dengan kerugian Rp142 juta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanitr Reskrim Iptu Wibowo Sidi melakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa adanya penjualan minuman beralkohol di Jalan Sandat Denpasar Timur, Senin (22/3/2021).
Tim meluncur ke TKP sekitar pukul 23.00 WITA dan memergoki Fernandus Bani yang merupakan mantan karyawan perusahaan datang membawa minuman hasil curian tersebut. Pria asal Sumba Barat Daya NTT itu langsung dibawa ke Mapolsek Dentim untuk dimintai keterangannya.
"Dia ini mantan karyawan perusahaan setempat," ujar Kompol Tri.
Diinterogasi, Ferdinandus mengakui mencuri mobil dan mengambil minuman beralkohol tanpa seijin perusahaan di tempatnya dulu bekerja. Pencurian itu dilakukan bersama pacarnya.
"Ia mencuri mobil dan menguras minuman bersama pacarnya. Keduanya sudah kami tahan," beber Kapolsek.
Selain mengamankan kedua pasangan kekasih, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil box L300 berplat P 9692 DCW, Honda Vario, 12 kardus minuman Bir dan Vodka serta 1 buah BPKB Honda Vario.
Reporter: bbn/bgl