search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Wanita Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata
Rabu, 7 April 2021, 07:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Wanita Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polrestabes Semarang menangkap seorang wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, seperti dilaporkan Antara, Selasa (6/4/2021), mengatakan pelaku tunggal bernama Dinda Aristya Wardana (28) adalah warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menyasar para sopir mobil rental sebagai korbannya.

Ia menyebut, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya. Dia menjelaskan tindak pidana pencurian ini terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan," katanya. Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU.

Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring. Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir. "Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya. Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual. Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami