Brigjen Pol Gde Sugianyar Janji Sikat Habis Bandar dan Pengedar Narkoba di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra yang baru dilantik oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bali.
Mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berjanji akan menyikat habis para bandar dan pengedar agar Bali bebas dari narkoba. Penegasan itu disampaikan Jenderal lulusan Akpol 1987 ini saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Pengganti Brigjend Putu Gede Suastawa yang sudah memasuki masa pensiun itu mengatakan, komitmen pemberantasan narkoba tersebut sesuai dengan tagline yang dicanangkan oleh Kepala BNN RI dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Dari Narkoba).
Menurut pria kelahiran Gianyar 4 September 1964 itu, program Bersinar ini akan dilaksanakan melalui upaya-upaya yang bersifat hard power, soft power, dan smart power melalui upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Di samping itu kita mengendalikan suplai dengan kegiatan-kegiatan pemberantasan, penangkapan para bandar dan, pengedar," ujar mantan Kapolresta Balikpapan tahun 2006 ini.
Tak kalah pentingnya, ungkap mantan Kabid Humas Polda Bali tahun 2008 ini adalah bagaimana upaya dari sisi demand atau permintaan melalui upaya-upaya yang sifatnya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan rehabilitasi.
Menurutnya, dalam upaya penanganan narkotika harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai yang diamanatkan di dalam Inpres Nomor 2 tahun 2020. Dimana seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan membuat rencana aksi Nasional dalam rangka P4GN.
"BNN sebagai leading sektor mengkoordinasikan upaya-upaya itu. Karena memang Indonesia darurat narkoba. Sehingga upaya yang dilakukan berjalan secara bersinergi," tegas mantan Direktur Lantas Polda Nusa Tenggara Timur itu.
Brigjen Sugianyar kembali menerangkan dalam hal pecandu maupun pengguna narkoba tidak dipidanakan, tapi mereka sedianya akan menjalani rehabilitasi. Hal ini sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
"Jadi, mereka yang ditangkap sebagai pecandu dan pengguna direhabilitasi," tuturnya.
Diungkapkanya, saat ini Lembaga Permasyarakatan di Indonesia sudah over kapasitas. Terlebih dari 50 persen adalah tersangka narkoba. Sehingga upaya rehabilitasi merupakan salah satu langkah yang haru dilakukan untuk mengurangi permintaan narkoba itu sendiri.
"Tetapi bagi para bandar dan pengedar harus diberi tindakan tegas. Ancaman menurut UU adalah hukuman mati," beber mantan Wakapolda Sulteng tahun 2014.
Sekarang ini kata Brigjen Pol Gde Sugianyar, para bandar atau pengedar akan 'dimiskinkan'. Artinya selain dikenakan selain UU Narkotika mereka juga akan ditindak pidana pencucian uang. "Ini yang menurut saya harus dilakukan. Saya sangat berharap di Bali kegiatan yang kental dengan kearifan lokal. Saya akan sinergikan melalui program desa bersinar," ujarnya.
Dikatakannya, program Desa Bersinar mendapat dukungan dari Kementerian Desa lewat Permendes. Bahkan, dana desa bisa digunakan untuk kegiatan pencegahan narkoba.
"Diharapkan desa jadi garda terdepan. Sehingga nanti sejalan dengan kearifan lokal Bali," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl