search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Pencuri Alat Penguat Sinyal Operator Seluler di Tower Lukluk
Rabu, 5 Mei 2021, 18:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Mengwi meringkus maling yang mengembat peralatan board UBBP (Universal Baseband Prosesing) yang terpasang di Tower XL di Jalan Raya Lukluk Mengwi Badung, Minggu 2 Mei 2021 siang. 

Maling bernama Wayan Agus Dodot Saputra (35) ditangkap usai menjual barang curian di Citra Land Denpasar Utara, Selasa 4 Mei 2021. 

Menurut Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, aksi pencurian Board UBBP XL tersebut dilaporkan ke Polsek Mengwi, Senin 3 Mei 2021. 

Oleh pihak PT XL diwakili I Gusti Eka Budi (37) tinggal di Jalan Gunung Mas Perum Graha Parta Blok L No 16 Padang Sambian Kelod, Denpasar. 

"Pihak PT XL mengecek ada Board UBBP hilang di dua lokasi tower di Lukluk dan Munggu. Ini adalah alat untuk penguat sinyal Handphone pada tower," ujarnya Rabu (5/5/2021). 

Setelah diselidiki, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi mencurigai pelakunya karyawan freelance pemasangan operator celular, Wayan Agus Dodot Saputra. Pria asal Banjar Yeh Sumbul Barat Mendoyo Jembrana, itu dibuntuti hingga ke Denpasar. 

Ia dibekuk di Perumahan Citra Land Denpasar Utara, Selasa 4 Mei 2021. "Pelaku berhasil ditangkap di Citra Land dengan barang bukti 1 unit Board UBBP," jelasnya. 

Hasil interogasi, Agus Dodot mengakui mencuri 2 unit Board UBBP di Tower XL di Lukluk dan di Munggu. Dalam dua aksi pencurian itu, pelaku datang ke lokasi mengendarai mobil Daihatsu Sigra plat DK 1932 WJ. Kemudian ia memanjat tangga besi untuk bisa naik ke tower XL. Setibanya di atas, ia menuju rak kabinet penyimpanan dan menggasak Board UBBP. 

"Board UBBP dimasukkan ke dalam tas ransel yang telah dibawanya. Ia sudah menjual 1 unit ke penadah di Denpasar seharga Rp.500.000. Padahal harganya jutaan rupiah," terang Iptu Oka. 

Kini, barang bukti yang diamankan yakni 2 unit board UBBP, mobil Daihatsu Sigra warna abu abu plat DK 1932 WJ, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 buah kunci palsu dan 1 buah kunci leter L.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami